Akibat NIK Ganda, Seorang Supir di Pekanbaru Dirugikan Terkenak BI Cheking Berikut Penjelasanya?

oleh -
oleh
Maulana seorang Supir di Pekanbaru yang terkenal BI Cheking akibat NIK Ganda

PEKANBARU,Saturealita.comCerita memilukan yang dialami warga Pekanbaru bernama Maulana (48) tahun saat berniat untuk mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR) belum lama ini.

Saat ditemui, Maulana menceritakan awal mengapa dirinya tak bisa mengambil KPR tersebut. “Pada saat itu, saya berniat mau mengambil KPR, namun tak bisa karena adanya informasi BI Cheking di Bank Negara Indonesia (BNI) ,” katanya, Sabtu (22/10/2022).

Mendengar informasi dari sang istrinya, tentu alangkah terkejutnya yang tak terbayangkan dalam hidupnya sampai saat ini. Bayangkan saja, ada tunggakan hutang piutang hingga miliran rupiah, sementara perkerjaan hanya seorang supir dengan tangguhan enam orang anak.

Merasa tak pernah melakukan pinjaman, dirinya meminta kepada pihak Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) memberikan hasil print out. “Berdasarkan database tersebut, barulah saya mengetahui ada seseorang bernama inisial DK diduga telah memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Maulana,” sebutnya.

Kemudian, dirinya juga untuk memastikan Elektronik Kartu Tanda penduduk (E- KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), Apakan double, dengan bergegas menghampiri Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

Dari hasil pengecekan tersebut, ternyata yang keluar atas nama diri sendiri tidak dan tidak ada nama (DK), sebagaimana sesuai keterangan pihak Disdukcapil Pekanbaru itu sendiri.

Keberatan atas dipergunakan oleh orang lain untuk mengajukan sebuah pinjaman sehingga merugikannya dirinya terkena BI Checking, ia langsung mendatangi kantor BNI dengan berbekal data dari OJK dan Keterangan Disdukcapil Kota Pekanbaru.

Melalui PT Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Konsumen (PT BNI SKK) berlokasi Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, dengan tegas, disampaikanlah prihal terkait NIK dipergunakan oleh orang lain untuk mengajukan sebuah pinjaman hingga miliaran Rupiah tersebut.

Jawaban pihak BNI di limpahkan melalui Kuasa Hukumnya, “ini tidak ada masalah tidak usah dipikirkan,” tuturnya menirukan ucapan Kuasa hukumn BNI.

Selepas menerima jawaban dari kuasa hukum BNI, lalu keluar begitu saja tanpa memberikan solusi. “Saya pun pulang serta merasa sangat kecewa terhadap sikap dan pelayanan publik tersebut,” terangnya.

Hampir dua tahun berjalan, pada tahun ini,(2022-red), dirinya berkeinginan membuka rekening di BNI bersangkutan ternyata lagi -lagi munculnya BI Checking tersebut kata salah seorang Costumer Service BNI cabang Panam.

Selanjutnya, ia berpikir kembali, berarti NIK nya masih dipergunakan oleh orang yang tidak dikenalnya yakni DK.

“Jujur saya merasa kecewa sekali terhadap BNI, saya kira sudah dua tahun lamanya NIK atas nama dirinya yang diduga dipakai oleh DK, telah dipulihkan atau perbaikan, namun ternyata sama sekali tidak ada,” kesalnya.

Untuk kedua kalinya, ia kembali lagi ke BNI menyampaikan keberatan NIK yang tempo hari dipergunakan oleh orang lain berinisial DK, kalau tidak salah pada Bulan Agustus 2022, berjumpa dengan bagian administasi BNI SKK Pekanbaru, agar bersabar dan nanti dicari solusinya.

Bahkan Pihak BNI SKK Pekanbaru berkata, data ini tidak bisa dirubah karena masih ada kredit macet, anehnya mereke memita untuk kembali mengecek ke Disdukcapil.

“Intinya saya tidak mengenal DK hingga saat ini. Aneh, kok bisa NIK ganda, apakah pihak bank tidak meneliti sebelumnya saat mengajukan berkas administrasi sebagai syarat wajib. Jika ini tidak ada pemulihan atau perbaikan, jelas saya mengalami kerugian besar, sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman untuk usaha maupun kredit lainnya. Maudah -mudahan, melalui pemberitaan ini, segera ada solusi dari pihak bank itu sediri,” paparnya.

Pihak BNI Pekanbaru

Sementara saat dikonfirmasi terkait masalah ini kepada Pimpinan PT. BNI Pekanbaru Mus Adral, merasa terkejut mendengar perihal ini. Sementara, Ia baru saja menjabat lebih kurang sepekan ini. Dimana sebelumnya bertugas sebagai Pimpinan BNI Cabang Pangkal Pinang di Sungailiat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya sama sekali tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi saudara Maulana terkait adanya informasi yakni, dua nama dengan satu NIK yang sama, boleh jadi salah entri ataun error dari petugas BNI,” ulasnya.

Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pengcek kembali data Maulana, agar mendapatkan titik terang terhadap BI Checking menyangkut atas namanya, dianjurkannya Maulana membuat surat pengaduan ditujukan Kepada Pimpinan PT BNI Pekanbaru.

Melalui Pimpinan PT BNI SKK Pekanbaru, M.Suhindra, adanya kemungkinan terjadi dikarenakan NIK ganda dari Disdukcapil Kota Pekanbaru yang dikeluarkan sekitaran tahun 2011 masih manual, sehingga Maulana muncul datanya, padahal bukan dia peminjamnya melainkan DK

Suhindra, juga meminta kepada Maulana datang ke kantornya, dimana kita sudah mempersiapkan surat konfirmasi Status Debitur isinya adalah Saudara Maulana tidak tercatat sebagai Debitur SKK Pekanbaru agar dapat ditanda-tangani

Artinya setelah tanda tangan surat tersebut beliau tidak tercatat sebagai peminjam di BNI setelah itu merujuk ke Disdukcapil Pekanbaru.

Terkait DK benar ada datanya berupa KTP serta sejumlah data lainnya, diketahui DK merupakan seorang Developer, yang mengalami kredit macet disini sehingga asetnya dilelang.

“Orangnya pun entah dimana sekarang sehingga kesulitan menemukannya,” sebut Suhindra.

Saat diminta perlihatkan KTP atas nama DK, Suhindra menjawab, ini merupakan data nasabah dan tidak serta merta memperlihatkan begitu saja harus konfirmasi ke pimpinan BNI selaku pihak yang berwenang.

“Dijelaskannya kembali kemungkinan ini data ganda penyebabnya karena KTP dulu manual belum elektronik, karena banyak sekali data ganda yang kita ditemukan,” elaknya.

Ditanya soal alur dan mekanisme dalam mengajukan pinjaman di BNI, Suhindra kembali mengatakan, Sederhananya, BI checking adalah penentu apakah calon debitur memenuhi syarat untuk diberi pinjaman atau tidak.

Setelah melalui tahapan BI Checking dilanjutkan survey ke alamat debitur, agunannya, pekerjaannya serta diketahui oleh pihak notaris dengan menghadirkan saksi-saksi dan lainnya, setelah tahapan demi tahapan dilalui dan tidak ada masalah, maka proses akad kredit dilakukan kepada Debitur bersangkutan.

Mengenai KTP saat ini berbasis Elektronik tidak masalah peminjam dari daerah mananapun asalkan punya KTP dan berdomisili di Pekanbaru.

“Kepada Maulana, saya berharap datang ke kantornya, untuk memulihkan NIK-nya yang dipergunakan oleh orang lain, agar beliau dapat memanfaatkan KTP-nya untuk keperluan lainnya tanpa dikenakan catatan BI Cheking kedepannya,” tutupnya. (Ari)