Datuk H.R. Marjohan : Keputusan Hari Jadi Kabupaten Inhu, Harus Berlandaskan Kekompakan

oleh -
oleh
Datuk HR Marjohan Yusuf saat berbincang dengan tokoh masyarakat dan Pengkab Inhu

INHU,Saturealita.comKabupaten Indragiri Hulu atau disingkat dengan (Inhu) mempunyai luas wilyah 8.198,71 km2 yang berada di bagian sumatera tengah Provinsi Riau. Dengan jumlah kepadatan penduduk 52,47 jiwa/km2 pertahun 2020 hingga sekarang mencapai 430.230 jiwa.

Sementara itu, penduduk asli berasal dari suku melayu, terutama yang berada bagian kecamatan Peranab, Batang Peranab, Kelayang dan Rakit Kulim.

Kelebihan dari kabupaten ini, masih ada yang namanya suku pedalaman yakni talak mamak yang bermukim kecamatan Rakit Kulim, Rengat Barat, Batang Cenaku, Seberida dan Batang Gansal.

Dari sekelumit tentang Inhu, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan otonomi Kabupaten diwiyah Provinsi Sumatera Tengah menjadi acuan dalam seminar sehari yang ditaja langsung oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Inhu.

Giat seminar sehari bergungsi untuk menampung segala masukkan masyarakat terkait penetapan Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin kemarin, (22/5/2023) bertempat ruang Auditorium Yopi Arianto Kantor Bupati Inhu provinsi Riau.

Berbagai pendapat dari semua pihak yang notabenya cinta akan negeri asal usul kelahirannya, menginginkan dari seminar nantinya, akan ada hasil kesepakatan dalam satu rumpun saling mendukung terciptanya Hari Jadi kabipaten Inhu.

Sementara itu, giat seminar sehari yang digagas oleh Pemerintah kabupaten (Pengkab) Inhu dihadiri beberapa tokoh penting yang asal usulnya juga merupaman kelahiran putra maupun putri daerah

Beberapa tokoh meliputi, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, Ketua umum Persebatian Kerabat Rezam-Kerajaan Indragiri, (PKRKI) Yang Mulia (YM) H Raja Maizir Mit, Tokoh Pemuda Masyarakat Riau H Yopi Arianto SE, Rektor Intitut Teknologi dan Bisnis Indragiri (ITB-I) H Raja Marwan Indra Saputra, SE.,M.si Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat lainnya.

Sedangkan unsur Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, S.E, diwakili Sekretaris Daerah Inhu Ir H Hendrizal MSi. dan Ketua Panitia Khusus (pansus) DPRD Kabupaten Inhu Muhammad Syafaat SHI ME.

Demikian dikatakan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Inhu Muhammad Syafaat SHI ME kepada beberapa awak media, bahwa sesuai dengan hasil pembahasan untuk pada tanggal 19 Maret 1956 merupakan sejarah berdirinya Kabupaten Inhu.

“Nah, jadi pada tanggal tersebut, setiap tahunya akan diperingati hari jadi kabupaten Inhu dan kalau tidak ada kendala, namanya akan diubah menjadi Kabupaten Indragiri,” sebutnya.

Masih dikatakan M.Syafaat, dalam pembentukan atau menentukan sesuatu untuk kepentingan bersama baik, nama, lambang adat dan tapak tilas kelahiran daerah, semua harus dirembukkan dengan landasan sejarah.

“Seperti halnya yang kita lakukan saat ini, Penetapan Hari Jadi Kabupaten Inhu, mempunyai tapak tilas atau sejarah yang menjadi landasan utama. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 pembentukan otonomi seluruh kabupaten diwilayah Provinsi bagian Sumatera Tengah,” jelasnya.sembari mengatakan alhamdulillah proses penetapan sudah mencapai ujung kesepakatan bersama.

Nasehat dan tunjuk ajar dari Ketua MKA LAMR Datuk Seri H.R Marjohan Yusuf, untuk menjadikan negeri ini, tuan dan puan semua harus kental memiliki rasa cinta, silaturahmi yang kompak demi tercapainya kemajuan kota Rengat itu sendiri.

“Saya berharap, dalam pembentukan hari jadi Kabupaten Inhu, janganlah menjadi pedebatan hingga menimbulkan gesekan perpecahan yang tidak ada arti sama sekali. Ingat negeri kita, tempat lahir dan dibesarkan ayah dan bunda, harus dijaga dengan seksama demi kebaikan untuk anak cucu kedepannya,” tutupnya yang juga diminta oleh Pengkab Inhu menjadi inspektur upacara dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional. (***)