BENGKALIS,Saturealita.com-Sebanyak empat anggota Dewan kabupaten Bengkalis mengirimkan somasi dan keberatan ke pimpinan DPRD Bengkalis, Khairul Umam.
Alasannya, Keempat Dewan Bengkalis tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak dilakukan Khairul Umam.
Surat somasi itu dikirim oleh pengacara keempat anggota Dewan Bengkalis Alponso Siallagan dari kantor hukum Patar Pangasian.
Alponso mengatakan, keempat anggota dewan yang menjadi kliennya yakni Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian dan Safroni Untung. Keempatnya tak terima mendapat surat PAW 8 Agustus lalu dari Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis.
“Kami menduga PAW tersebut dilakukan tanpa proses verifikasi alias sepihak. Melihat ada perbuatan melawan hukum, sehingga harus menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan ke PN Bengkalis,” kata Alponso kepada Jum’at (1/9/2023) kepada media ini.
Alponso mengaku keempat anggota Dewan tak menduga, kalau akan mendapat surat resmi dari Sekwan. Surat itu berisi tentang keputusan PAW mereka dan diterima pada 8 Aguatus beberapa hari yang lalu.
Dalam gugatan di PN Bengkalis, keempat anggota turut menggugat beberapa pihak. Mereka yang digugat mulai dari perangkat Partai Golkar baik Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) sampai Dewan Pimpin Pusat (DPP).
“Turut tergugat ketua DPRD Bengkalis (Khairul Umam), Sekwan, Ketua Pemilihan Umum (KPU), Bupati Bengkalis dan semua digugat. Tetapi Ketua DPRD Bengkalis tetap melanjutkan proses PAW terhadap klien kami,” ucap Alponso.
Melihat upaya PAW itu, Alponso menilai Khairul Umam tak menghormati proses hukum. Keempat anggota dewan lewat pengacaranya memberikan peringatan hukum berupa somasi pada 25 Agustus.
“PAW klien kami ini sangat aneh, tanpa klarifikasi dan pemberitahuan kepada klien kami, tiba-tiba ada surat sekwan menyebut mereka di PAW. Padahal saat itu DCS juga belum ada, apa alasan enggak dijelaskan, intinya tidak ada penjelasan, makanya harus dilakukan upaya hukum,” katanya.
Tak sampai disitu, belakangan Alponso baru mengetahui jika 36 anggota DPRD lain juga mengajukan mosi tidak percaya. Tentu saja, hal itu sejalalan dengan surat somasi yang dilayangkan.
“Berjalannya somasi itu, ternyata ada 36 anggota dewan mengajukan mosi tidak percaya. Alasannya karena sering ketua DPRD berbuat semena-mena, ini mungkin beralasan,” kata Alponso.
“Proses PAW ini harusnya tidak dijalankan, hormatilah proses hukum. Ada proses hukum yang harus dihormati karena mereka ini para pihak yang kita gugat dan jadi pihak terkait tergugat,” imbuhnya. (***/ Taufiq)