PEKANBARU (Saturealita.com)-Pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 10.20 Wib, Babinsa Koramil 07 Tenayan Raya Kodim 0301 Pekanbaru giat monitor aksi Demontrasi bertempat Perkantor Walikota Pekanbaru .
Aksi demontrasi diperkirakan sekitar 500 orang massa yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air-Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) dengan koordinator lapangan (Korlap), Septian Frandika.
Tuntutan PEKAT-IB dalam aksi demontrasi terkait tentangn upaya DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mencabut izin GOLD DRAGON bertempat Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Badak Kecamatan. Tenayan Raya Pekanbaru.
Dalam demontrasi sebanyak tujuh sebagi tuntutan massa meliputi, meminta kepada DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mencabut izin Gold DragonG yang terletak di jalan Soekarno hatta, Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau karena diduga melanggar Perda Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 Nomor 3 tahun 2002
Meminta kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menutup Gold Dragon, jika tidak, akan dilanjutkan melakukan aksi bejilid.
Meminta kepada dinas terkait dalam hal ini Kadis DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk segera mencabut izin tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru.
Meminta pihak kepolisian Kota Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan danpenggeledahan diseluruh tempat hiburan malam karena terindikasi adanya kegiatan transaksi jual beli narkotika.
Meminta pihak Pemerintah Daerah Pekanbaru dalam hal ini Pj. Wali Kota Pekanbaru menindak tegas terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam yang terbukti secara sah melanggar UU dan PERDA Kota Pekanbaru dengan melakukan penutupan lokasi dan pencabutan izin usaha serta pidana bagi oknum-oknum yang melawan Undang-Undang.
Meminta Pemda Pekanbaru dalam hal ini Pj. Walikota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi kepada seluruh kepala dinas yang bersangkutan terkhususnya Kadis DPMPTSP Kota Pekanbaru jika tidak sanggup untuk menyelesaikan atau terindikasi adanya kerjasama kong kali kong dengan pihak pelaku usaha tempat hiburan Kota Pekanbaru.
Meminta Pj. Walikota Pekanbaru untuk mengundurkan diri dari jabatan yang diamanahkan apabila dalam tempo waktu 7 X 24 Jam tidak mampu mearealisasikan dan melaksanakan tuntutan seperti point-point diatas.
Dan yang terakhir, apabila dalam jangka waktu 7X24 jam tidak ada evaluasi atau tindakan dari PEMDA dan pihak keamanan kota pekanbaru. maka, kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan kapasitas masa yang lebih masive.
Sementara itu, aksi dilakukan dengan cara berorasi sambil membawa alat peraga berupa, Mobil Komando,.Pengeras suara (Sound system), Bendera Ormas Pekat, Spanduk yang bertuliskan : Copot izin Tempat Hiburan Malam, Kalau Pak Pj Walikota tak Sanggup bertindak biar Pekat IB yang bergerak, selamatkan anak Bangsa
Pekanbaru Kota Bertuah, dimana Keajaiban bila masih mandang Golongan
Hiburan malam Sarang maksiat tutup yang melanggar Perda no 3 tahun 2021 tentang hiburan malam dan Pecat Kadis DPMPTSP
Aksi massa diterima kepala satuan polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP).
“Saya menyampaikan Permohonan maaf dri PJ Walikota karena beliau tidak bisa hadir.Terkait anspirasi massa akan saya sampai kan kepada Bpk PJ Walikota Pekanbaru dan kami akan merepisi ulang perda tersebut karena Perda tahun 2002 jam buka tempat hiburan malam jam 22.00 Wib sampai dengan 10.00 Wib, serta Kami mengaharapkan Pekat bisa memberikan masukan kepada Pemko Pekanbaru dan kami mengucapkan terimakasih atas anspirasi yang diberikan, kami berjanji anspirasi massa sekalian akan kami tindak lanjuti. (***)