PEKANBARU, (saturealita.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk SF Hariyanto, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/871/SJ tanggal 19 Februari 2024, terkait berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution pada Selasa (20/2/2024) sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Tito Karnavian menegaskan penunjukan SF Harianto sebagai Plh Gubernur Riau sesuai dengan ketentuan pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 tahun 2008. Dalam surat yang diterbitkan pada 18 Februari 2024, Mendagri meminta Sekda Provinsi Riau untuk menjalankan tugas sehari-hari sebagai Gubernur Riau hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” tulis Mendagri dalam suratnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, mengonfirmasi surat penunjukan Plh Gubernur Riau. “Iya, surat penunjukan Plh Gubernur Riau sudah keluar. Pak Sekda Riau ditunjuk sebagai Plh Gubernur Riau,” jelasnya, Senin (19/2/2024).
Ia menyatakan bahwa Sekda Riau, SF Hariyanto, telah ditunjuk sebagai Plh Gubernur Riau untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur Edy Natar Nasution.
Jhon Pinem menambahkan bahwa Penunjukan Plh Gubernur ini akan berlangsung hingga ditetapkannya Penjabat Gubernur Riau, meskipun SK penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Riau belum keluar.
Proses pengisian kekosongan tersebut telah diinisiasi dengan penunjukan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur. Pihak terkait masih menunggu pengumuman resmi mengenai siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Riau. (***/s.topan)