Terhadap Sidang Prapid, Kuasa Hukum MA Kecewa Atas Putusan Hakim PN Pekanbaru

oleh -8 Dilihat
oleh

PEKANBARU,saturealita.com-Selama sepekan, perjalanan persidangan pra peradilan perkara dugaan tindak pidana diduga penelantaran dalam rumah tangga yang diajukan MA atas melawan Polda Riau berakhir kecewa.

Pasalnya, pemohon (MA) menilai melalui Kuasa hukumnya, menganggap majelis mengangkangi putusan Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru
sudah memutus kan putusan carai pada tanggal 2 sebtember 2025 dan Ingkrah 24 September 2025 tahun lalu.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum MA menyampaikan sikap kecewa atas hasil putusan pra peradilan, namun tetap menghormati dan menghargai keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim.

Kuasa hukum MA menegaskan bahwa meskipun permohonan pra peradilan tidak dikabulkan, pihaknya tetap menghormati proses peradilan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghargai putusan majelis hakim, meskipun tentu kami merasa kecewa dengan hasil tersebut. Putusan ini akan kami sikapi secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar kuasa hukum MA usai persidangan yang diwakili, Firdaus, S.Ag., S.H., M.H.

Kuasa hukum MA juga menyampaikan bahwa pra peradilan merupakan sarana kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dan putusan hakim merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak. ***