Minta Majelis Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan
PEKANBARU,saturealita.com/– Terdakwa Abdul Wahid menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, konstruksi perkara yang dibangun jaksa lebih banyak bertumpu pada penafsiran terhadap rangkaian peristiwa daripada pembuktian yang kuat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Usai sidang, Abdul Wahid menilai tuntutan tersebut dipenuhi dengan pola yang ia sebut sebagai “cocoklogi”, yakni menghubungkan sejumlah peristiwa secara sepihak untuk memperkuat dakwaan tanpa didukung alat bukti yang memadai.
Salah satu poin yang disorotnya pada saat rapat berlangsung di kediamannya pada 7 April. Menurut Abdul Wahid, pertemuan tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan memiliki tujuan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
“Setiap pertemuan memiliki konteks yang berbeda. Tidak bisa semua peristiwa dirangkai menjadi satu kesimpulan hanya berdasarkan asumsi tanpa didukung alat bukti yang kuat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa konstruksi perkara yang disampaikan penuntut umum tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya sebagaimana terungkap selama proses persidangan. Karena itu, ia berharap majelis hakim mengedepankan independensi dan objektivitas dalam menilai seluruh alat bukti maupun keterangan para saksi.
Selain mempersoalkan konstruksi perkara, Abdul Wahid juga menilai narasi yang dibangun JPU cenderung mengarah pada mengkriminalisasi yang diupayakan pada dirinya.
Ia menegaskan akan menggunakan hak hukumnya untuk memberikan pembelaan secara menyeluruh pada agenda sidang berikutnya.
Abdul Wahid berharap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di ruang sidang, bukan pada dugaan, asumsi, maupun penafsiran yang tidak memiliki landasan pembuktian yang kuat.
Sementara itu, persidangan akan kembali dilanjutkan pada 20 Juli 2026 dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya. ***






