PEKANBARU – Saturealita.com — Sudah 10 bulan berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Namun, hingga 10 Oktober 2026, publik belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Pada Senin, 15 Desember 2025, tim penyidik KPK menyambangi dua lokasi di Pekanbaru, yakni rumah dinas SF Hariyanto di Jalan Sisingamangaraja dan kediaman pribadinya. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing serta sejumlah dokumen penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyidik mengamankan barang-barang tersebut. Saat itu, ia menyebut penyidik masih menghitung nilai uang yang mereka temukan. Namun, sejumlah informasi menyebut nilai sitaan mencapai sekitar Rp3,4 miliar.
Uang Rp3,4 Miliar dan Status Perkara yang Belum Jelas
Informasi yang beredar menyebut uang tersebut terdiri atas 136.000 dolar AS dan 87.000 dolar Singapura. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.
Meski demikian, terdapat perbedaan rincian dalam keterangan yang beredar. Pada keterangan lain, KPK menyebut penyidik mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah yang terdiri atas rupiah dan dolar Singapura.
KPK menyatakan akan mengonfirmasi barang bukti tersebut kepada pemiliknya. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto untuk mendalami temuan dalam penggeledahan itu.
Namun, hingga 10 Oktober 2026, belum ada penjelasan resmi yang menjawab sejumlah pertanyaan mendasar. Berapa nilai final uang yang disita? Apa hasil pemeriksaan terhadap SF Hariyanto? Lalu, bagaimana perkembangan dan status hukum perkara yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu jawaban resmi dari KPK.
Sementara itu, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada awal November 2025. Dalam perkara itu, KPK menyita uang sekitar Rp4,05 miliar yang berkaitan dengan dugaan kesepakatan fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp7 miliar.
BAHU Prabowo DPD Riau Desak KPK Transparan
Belum jelasnya perkembangan perkara tersebut turut memantik perhatian Badan Advokasi Hukum (BAHU) Prabowo DPD Riau. Organisasi ini meminta KPK membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan dan menerapkan hukum tanpa pandang bulu.
Ketua BAHU Prabowo DPD Riau, Wanton, S.H., M.H., M.Si., menilai ketidakjelasan penanganan perkara yang menyangkut pucuk pimpinan daerah dapat memunculkan pertanyaan publik dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Sepuluh bulan sudah berlalu sejak penggeledahan dan penyitaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar, tetapi publik belum mendapatkan kejelasan. Wajar jika masyarakat bertanya, ada apa? KPK harus transparan. Jangan tebang pilih,” tegas Wanton di Pekanbaru.
Lebih lanjut, Wanton menegaskan BAHU Prabowo DPD Riau mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Menurutnya, upaya penyelamatan uang negara harus berujung pada pertanggungjawaban yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut setiap proses penyidikan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Kami di BAHU Prabowo DPD Riau mendesak KPK segera menuntaskan penanganan perkara ini dan menyampaikan perkembangannya kepada publik. Jika KPK tidak transparan, kami akan terus mengawal prosesnya,” tutup Wanton.
Publik kini menanti langkah KPK untuk menjelaskan perkembangan penyidikan, mengklarifikasi nilai sitaan, serta menyampaikan informasi resmi mengenai status perkara. Transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga.
