Sabu Berbungkus Kotak Rokok Disita, Dua Pria Diciduk Opsnal Mandau
Laporan Juporman Situmeang
BENGKALIS, Saturealita.com-Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Suasana dini hari di kawasan Jalan Baru Duri 13, Gang Merdeka, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, mendadak diwarnai penindakan aparat setelah Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DHA (27) dan YS (44).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara lebih mendalam.
Tak ingin informasi tersebut berhenti sebagai laporan semata, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak ke lapangan. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua pria yang kemudian diamankan petugas di kawasan Gang Merdeka, Desa Bumbung.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan kedua pria tersebut, petugas mengamankan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Yang menarik perhatian, paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok. Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, satu plastik pack, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Seluruh barang yang diamankan tersebut kemudian dibawa bersama kedua terduga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Mandau.
Dalam proses pemeriksaan awal, salah satu terduga mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial U. Sosok yang disebut dalam pemeriksaan awal itu kini diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus. Polisi tidak hanya berhenti pada pengungkapan terhadap pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri sumber barang guna membongkar jaringan yang kemungkinan berada di belakang peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
Menurutnya, laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai aktivitas yang berpotensi mengancam keamanan dan masa depan generasi muda.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami terus melakukan upaya penyelidikan dan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolsek Mandau.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kekuatan penting dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan di Desa Bumbung ini juga memperlihatkan bagaimana laporan masyarakat dapat menjadi titik awal bagi aparat untuk bergerak cepat. Dengan penyelidikan yang dilakukan secara terukur, informasi tersebut akhirnya berujung pada diamankannya dua orang yang kini harus mempertanggungjawabkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Mandau. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk mengejar sosok berinisial U yang disebut dalam pemeriksaan awal dan kini berstatus DPO.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran Polres Bengkalis, khususnya Polsek Mandau, dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.
Pemberantasan narkotika memang membutuhkan keberanian dan kepedulian bersama. Sebab, peredaran barang terlarang tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda, mengganggu ketenteraman lingkungan, serta menimbulkan berbagai persoalan sosial lainnya.
Karena itu, Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.
Pesannya jelas: ketika masyarakat berani melapor dan aparat bergerak cepat, ruang gerak peredaran narkotika semakin sempit.
Polres Bengkalis bersama masyarakat terus menggelorakan komitmen untuk memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, serta terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.***
