JAKARTA,Saturealita.com-Perkumpulan Penggiat Konstitusi Indonesia mengajak seluruh pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 serta menjaga marwah konstitusi dan kepastian hukum.
Putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 tersebut menyatakan permohonan 12 Pemohon, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, tidak dapat diterima setelah MK mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum.
Perkumpulan Penggiat Konstitusi Indonesia menilai persoalan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada prinsipnya merupakan bagian dari tahapan verifikasi dan penetapan pasangan calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan seperti kewarganegaraan, pendidikan, usia, kesehatan, serta persyaratan lainnya harus diverifikasi melalui mekanisme pencalonan yang telah ditentukan.
Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap syarat calon, keberatan tersebut semestinya ditempuh melalui forum dan mekanisme hukum pada tahapan pencalonan, bukan dicampuradukkan dengan rezim perselisihan hasil Pemilu setelah tahapan Pemilu selesai.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Penggiat Konstitusi Indonesia, Aniel Najam Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap persoalan konstitusional harus ditempatkan pada forum, kewenangan, dan waktu yang tepat. Sementara Wakil Direktur Eksekutif Muhamad Alif Septianto, S.H., C.M.H., menyatakan bahwa demokrasi memberikan ruang bagi kritik dan gugatan, tetapi tetap harus dijalankan dalam koridor konstitusi.
Perkumpulan tersebut juga mengingatkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditetapkan pada 24 April 2024, telah menetapkan H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024–2029.
“Bertarunglah secara sportif dalam demokrasi, berbeda secara elegan dalam berpendapat, kritik dengan argumentasi hukum, dan hormati proses serta putusan konstitusional. Jangan korbankan persatuan Indonesia demi kepentingan politik”. ***












