Kuasa Hukum Sentra Medika Soroti Ketimpangan Distribusi Peserta JKN di Pekanbaru

Kesehatan5 Dilihat

Puskesmas disebut menampung hingga 60 ribu peserta, sementara klinik swasta mandiri hanya mendapat ratusan hingga seribuan peserta

Pekanbaru – Saturealita.com — Kuasa hukum Klinik Sentra Medika menyoroti ketimpangan distribusi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Pekanbaru. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemerataan pelayanan kesehatan primer sekaligus persaingan antarfasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kuasa Hukum Klinik Sentra Medika, Alimin Nababan, SH dan Boyke Amri, SH, menyampaikan sorotan itu di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2026).

Menurut Alimin, sejumlah Puskesmas di Pekanbaru menampung peserta JKN dalam jumlah sangat besar, sementara klinik swasta mandiri justru kesulitan mendapatkan peserta. Ia menyebut kondisi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

“Klien kami, Klinik Sentra Medika, merupakan salah satu FKTP swasta yang telah memenuhi persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter lengkap, izin lengkap, alat lengkap. Namun, peserta yang terdaftar hanya ratusan. Bagaimana klinik bisa bertahan jika kapitasi hanya sekitar Rp5 juta per bulan, sementara biaya operasional dokter, perawat, sewa gedung, dan peralatan mencapai puluhan juta rupiah?” kata Alimin.

Ia menilai ketimpangan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif. Bahkan, menurut Alimin, kondisi itu dapat mengarah pada dugaan maladministrasi dan persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Puskesmas Disebut Menampung hingga 60 Ribu Peserta

Alimin mengklaim tim kuasa hukum menemukan ketimpangan jumlah peserta antara Puskesmas dan klinik swasta mandiri.

Ia menyebut beberapa Puskesmas di wilayah padat penduduk, seperti Tampan, Marpoyan Damai, dan Payung Sekaki, memiliki peserta JKN antara 30 ribu hingga 60 ribu jiwa.

Sebaliknya, kata dia, klinik swasta mandiri seperti Sentra Medika hanya memiliki sekitar 400 hingga 1.000 peserta.

“Secara pelayanan, angka tersebut perlu dikaji. Kalau satu Puskesmas menampung hingga 60 ribu peserta, tentu muncul pertanyaan mengenai rasio tenaga medis, beban pelayanan, waktu pemeriksaan, hingga keselamatan pasien,” ujarnya.

Alimin juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai rasio peserta dan kapasitas pelayanan FKTP. Menurut dia, pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu memastikan distribusi peserta tetap mempertimbangkan kapasitas masing-masing fasilitas.

“Kalau satu Puskesmas menampung 60 ribu peserta, sementara kapasitas idealnya jauh di bawah angka tersebut, pelayanan berpotensi mengalami tekanan. Karena itu, perlu ada evaluasi dan pemetaan ulang,” katanya.

Hak Memilih FKTP Dipersoalkan

Selain persoalan jumlah peserta, Alimin juga mempertanyakan mekanisme penempatan peserta JKN baru, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari APBN maupun APBD.

Ia mengklaim peserta baru yang mendaftar melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kanal Pandawa tidak selalu mendapatkan pilihan FKTP secara proporsional.

“Peserta baru seharusnya mendapatkan informasi dan pilihan FKTP yang berada di sekitar tempat tinggalnya. Namun, menurut informasi yang kami terima, ada peserta yang langsung diarahkan ke Puskesmas atau FKTP tertentu,” katanya.

Karena itu, ia meminta BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Pekanbaru membuka mekanisme distribusi peserta tersebut secara transparan.

“Jangan sampai kebebasan memilih FKTP hanya menjadi formalitas. Peserta harus mendapatkan informasi yang jelas dan kesempatan memilih fasilitas kesehatan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ketimpangan Kapitasi Jadi Sorotan

Menurut Alimin, ketimpangan jumlah peserta juga berdampak langsung terhadap distribusi dana kapitasi.

Ia mencontohkan, apabila sebuah Puskesmas memiliki 60 ribu peserta dengan besaran kapitasi Rp8.000 per peserta per bulan, maka nilai kapitasi secara matematis mencapai sekitar Rp480 juta per bulan atau sekitar Rp5,76 miliar per tahun.

Di sisi lain, kata dia, klinik swasta mandiri seperti Sentra Medika hanya memperoleh kapitasi sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.

“Puskesmas memiliki dukungan anggaran pemerintah untuk gedung, tenaga dan sarana tertentu. Sementara klinik swasta harus menanggung biaya operasional dengan sumber daya sendiri. Karena itu, distribusi peserta harus memperhatikan aspek pemerataan dan keberlanjutan pelayanan,” kata Alimin.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak seimbang. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran persaingan usaha, menurutnya, perlu pemeriksaan dan kajian dari lembaga berwenang.

Desak Wali Kota Evaluasi Distribusi Peserta

Atas persoalan itu, Alimin mendesak Wali Kota Pekanbaru mengambil langkah evaluasi bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru.

“Kami mendesak Wali Kota Pekanbaru memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru. Pemerintah harus mencari solusi agar distribusi peserta tidak menumpuk pada fasilitas tertentu,” tegasnya.

Ia menawarkan tiga langkah yang menurutnya dapat menjadi solusi awal.

1. Pembatasan jumlah peserta. Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu mengevaluasi kapasitas Puskesmas serta mempertimbangkan batas jumlah peserta sesuai kemampuan pelayanan masing-masing FKTP.

2. Pemetaan dan redistribusi peserta. Menurut Alimin, peserta dapat didistribusikan secara lebih merata kepada FKTP yang berada di sekitar wilayah tempat tinggal peserta dan masih memiliki kapasitas pelayanan.

3. Transparansi dana kapitasi. Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai pengelolaan dana kapitasi, termasuk sisa anggaran pada Puskesmas yang memiliki jumlah peserta besar.

“Transparansi penting agar masyarakat mengetahui bagaimana dana kapitasi dikelola. Kalau memang ada persoalan, biarkan data yang menjelaskan,” ujarnya.

Siapkan Langkah Hukum

Alimin mengatakan tim kuasa hukum memberikan waktu 14 hari untuk melihat langkah konkret pemerintah dalam merespons persoalan tersebut.

Jika tidak ada perkembangan, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah hukum.

“Kami akan mempertimbangkan tiga jalur sekaligus, yakni laporan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau, laporan dugaan praktik monopoli kepada KPPU, serta gugatan ke PTUN Pekanbaru. Kami juga akan meminta keterbukaan data mengenai jumlah peserta pada setiap FKTP di Pekanbaru,” katanya.

Menurut Alimin, keterbukaan data penting untuk melihat pola distribusi peserta JKN secara objektif.

“Data harus menjadi dasar untuk menilai apakah distribusi peserta sudah adil atau belum,” tambahnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan Klinik Sentra Medika.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk Sentra Medika, tetapi juga untuk klinik swasta mandiri lainnya yang menghadapi persoalan serupa. JKN merupakan program penting untuk mewujudkan keadilan sosial. Karena itu, jangan sampai mekanismenya justru menimbulkan ketimpangan,” pungkas Alimin. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *