JPKI Audiensi Bersama Ketua DPRD Pekanbaru

Soroti Pengawasan Vape, Perumahan Hingga Layanan Haji dan Umrah

PEKANBARU,Saturealita.com-Jaringan Perlindungan Konsumen Indonesia (JPKI) mendorong penguatan pengawasan lintas sektor dan perlindungan hak masyarakat melalui audiensi bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (14/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, JPKI menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, mulai dari peredaran vape atau rokok elektrik, pelayanan perhotelan, sektor perumahan, hingga penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah.

Audiensi ini menjadi wadah bagi JPKI untuk menyampaikan aspirasi serta mendorong peningkatan koordinasi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ketua Umum JPKI, Muhamad Alif Septianto, menegaskan bahwa pengawasan yang efektif membutuhkan sinergi lintas sektor, terutama dalam memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu isu yang disoroti adalah pengawasan peredaran dan penyalahgunaan vape atau rokok elektrik yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menurut JPKI, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius melalui pemeriksaan, penyelidikan, serta pembuktian oleh pihak berwenang agar setiap langkah penindakan didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum.

JPKI juga menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya dari potensi penyalahgunaan perangkat maupun produk yang beredar di pasaran.

Selain itu, sektor perhotelan dan perumahan turut menjadi perhatian dalam audiensi tersebut. JPKI menilai transparansi informasi, kejelasan layanan, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, serta kepastian hukum merupakan aspek penting untuk mencegah kerugian konsumen.

Persoalan pelayanan biro perjalanan haji dan umrah juga disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat. Dalam sektor ini, kejelasan informasi, transparansi biaya, kepastian layanan, dan penanganan pengaduan menjadi hal yang perlu diperhatikan agar masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan haknya.

Sementara itu, Dewan Pengawas JPKI, Aniel Najam Putra, menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat secara profesional. Ia menyoroti perlunya transparansi pelayanan dan kepastian hukum, terutama pada sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan kepentingan konsumen.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika muncul persoalan. Diperlukan koordinasi berkelanjutan dan tindak lanjut yang jelas agar pengaduan masyarakat dapat ditangani sesuai prosedur serta kewenangan instansi terkait.

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Kota Pekanbaru menyampaikan dukungan dan memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang disampaikan JPKI. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah maupun instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dukungan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penguatan komunikasi kelembagaan dan pembahasan lebih lanjut terhadap persoalan yang berpotensi merugikan konsumen maupun berdampak pada keamanan masyarakat.

Bagi JPKI, audiensi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan bagian dari upaya mendorong hadirnya pengawasan yang lebih terarah, transparan, dan bertanggung jawab. Perlindungan konsumen dinilai membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif, pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

Melalui audiensi tersebut, JPKI berharap berbagai persoalan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh instansi berwenang. Dengan demikian, perlindungan hak konsumen, keamanan masyarakat, serta kualitas pelayanan usaha di Kota Pekanbaru dapat terus diperkuat.

Pengawasan yang berjalan konsisten dan penanganan pengaduan yang profesional menjadi kunci agar kepentingan masyarakat tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada tindak lanjut yang jelas sesuai ketentuan hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *