Kasasi MA Mengatakan PKS Mini Desa Tambak Kabupaten Pelalawan Benar Milik Anto Geovanni

oleh
oleh
Foto ist

PEKANBARU, Saturealita.com-Polemik kepemilikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini yang terletak Jalan Koridor PT RAPP, Km 29,5 Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, mulai menemui titik terang atas kepemilikan

Dimana kepemilikannya itu tertuang pada putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan No.385 K/Pdt/2021yang menolak permohonan kasasi oleh Djon Rinaldi dan Afrizal.

Kini PKS mini di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Pelalawan itu sudah murni atas nama kepemilikan Anto Geovanni alias Aheng.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Anto Geovanni, Ronal Regen SH CPCLE, Selasa (26/10/2021) dikantornya.

Diceritakan Ronal, gugatan kepemilikan PKS mini juga pernah dilayangkan oleh Djon Rinaldi dan Afrizal terhadap kliennya, Anto Geovanni di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Kemaren juga sudah di Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.269/PDT/2019/PT PBR. Dimana itu dijelaskan bahwa kepemilikan PKS mini sepenuhnya milik klien kami Anto Geovanni alias Aheng,” katanya.

Sedangkan putusan PT Pekanbaru, juga merupakan rujukan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No.28/PDT.G/2018/PN.PBR, dengan materi serta putusan serupa.

Dimana Ronal menceritakan kronologis singkat, mengapa PKS mini milik kliennya sampai mendapat gugatan kepemilikan. Kata dia, memang pembentukan PKS mini tersebut diawali dengan kerjasama beberapa pihak.

“Pertengahan tahun 2014 awal mula dilakukan survei untuk pembangunan pabrik di Kabupaten Pelalawan. Kemudian saudara Djon Rinaldi mengenalkan klien kami Anto Giovanni kepada Afrizal selaku pemilik tanah seluas 9.856 M²,” terang Ronal.

Selanjutnya kata Ronal untuk permasalahan negosiasi, Anto Geovanni alias Aheng menyerahkan sepenuhnya kepada Djon Rinaldi lantaran dirinya sudah mengenali Afrizal.

“Setelah adanya kesepakatan antara pihak, dibangunlah PKS mini lengkap dengan kepengurusan izin pabrik hingga berita verifikasi dan peninjauan lapangan tanggal 10 Januari 2017 lalu,” beber Ronal lagi.

Karena beberapa persoalan, akhirnya terjadi cekcok antara Anto Giovanni dan dua pihak lainnya. Sehingga terjadilah gugatan kepemilikan PKS mini tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum Anto Geovanni alias Aheng selaku termohon kasasi dalam perkara a quo, Mahkamah Agung RI telah tepat dan benar dalam penerapan hukum dalam perkara a quo terhadap putusannya,” tutup Ronal. (***/fik)