Wujudkan Peradilan Bersih, PWMOI dan KY Riau Lakukan Giat Silaturahmi dan Audensi

oleh -146 views
oleh
Ketua PWMOI Riau Berikan cindra mata kepada Ketua KY usai giat silaturahmi dan audensi

PEKANBARU,Saturealita.com-Upaya menjalin hubungan dengan cara berkomunikasi yang baik. Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau, mempunyai cara tersendiri.

Giat ini, dilakukan dengan cara melakukan silaturahmi dan sekaligus beraudiensi bersama Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau, berlokasi Jalan Arifin Achmad, Kompleks Perkantoran Mega Asri Pekanbaru, Jumat (14/10/2022) beberapa hari lalu.

Hadir dalam pertemuaan tersebut, Boma Harmen selaku Ketua PWMOI Provinsi Riau yang didampingi Ari Barata, Kepala bidang (Kabid) Informasi, Aprianto Ketua PWMOI Kota Pekanbaru yang bersama Sekretaris Hendra dan anggotanya Kiki.

Dikatakan Boma Harmen, giat ini sangat baik dan berterima kasih atas sambutan Kepala Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian beserta beberapa tim dan juga anggotanya yang telah menerima silaturahmi dan audensi ini.

Lebih lanjut Boma juga menjelaskan visi dan misi PWMOI agar nantinya bisa berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat luas dalam bentuk sebuah pemberitaan.

“Apalagi Komisi Yudisial (KY) yang tupoksinya terkhusus dalam mengawasi para hakim, baik di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tinggi dan Pengadilan lainnya yang bertugas dalam memutuskan suatu perkara,” sebut Boma.

Dan ini sangat menarik sekali, seperti ketahui, terkadang hakim dalam menjalani tugas dan fungsinya, diduga ada yang berat sebelah serta terkesan tutup mata dalam memutuskan suatu perkara tanpa mengindahkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Berdasarkan tupoksi KY, tentu mengawasi hakim-hakim tersebut berdasarkan laporan yang diterima yang kemudian dipelajari dan dipantau. Disitu pulalah media hadir dan kami (PWMOI) sebagai wadah media hadir untuk bersama-sama mengawasi hakim yang melanggar KEPPH sehingga dapat kita informasikan serta edukasikan kepada masyarakat luas dalam bentuk pemberitaan yang tentunya berimbang,” tegas Boma, sembari menyebutkan dengan demikian tentu bisa terwujudkan Peradilan yang bersih.

Ditempat yang sama, Hotman Parulian sangat berterima kasih dan mengapresiasi kunjungan rekan-rekan media dari PWMOI Riau dengan keanggotaan cukup banyak, mencapai lebih kurang 100 lebih dengan bermacam media online.

Hotman menjelaskan bahwa Komisi Yudisial lahir berdasarkan amandemen ke III UUD 1945 yang merupakan tuntutan reformasi yang menginginkan Peradilan yang lebih baik.

“Untuk kewenangan KY dalam pasal 24 B UUD 1945 yaitu dalam pengusulan pengangkatan Hakim Agung dan juga dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim serta kami Komisi Yudisial Penghubung Riau Siap Sinergi Dengan PWMOI, ujar Hotman.

Berdasarkan UUD 1945, kedudukan KY sejajar atau setara dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden atau Wakil Presiden (Wapres), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Makamah Agung (MA) serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk keberadaan KY sendiri sudah ada di 20 Provinsi kantor Penghubung seluruh Indonesia.

Jadi kehadiran serta silaturahmi dan audensi rekan-rekan PWMOI, dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas dalam bentuk pemberitaan. Juga bisa bersama-sama mengawasi para hakim dalam memutuskan suatu perkara sesuai dengan KEPPH dalam menciptakan Peradilan yang bersih.

“Melalui rekan-rekan media, mari kita bersama-sama untuk menyuarakan ‘Stop Menyuap Hakim’ dalam bentuk apapun, tidak mengintervensi putusan hakim serta tidak menciderai kehormatan hakim dan mari bersama kita wujudkan Peradilan Indonesia yang bersih,” tutup Hotman. (Ari)