Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Himbau Masyarakat, Penggunaan Sirup Mengandung Etilen Glikol

oleh -
oleh
Bhabinkamtibmas Pematang Kapau Polsek Tenayan Raya Pekanbaru lakukan giat monitoring Penggunaan Sirup Mengandung Etilen Glikol

PEKANBARU,Saturealita.comAdanya intruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Polisi resort kota (Polresta) Pekanbaru mengintruksikan kepada semua Polisi sektor (Kapolsek) se-Pekanbaru melalui jajaran Binmas dan Bhabinkamtibmas melakukan monitoring ke tempat apotek terkait surat edaran tersebut.

Terkait Intruksi tersebut, Selasa, (25/10/2022) jajaran Bhabinkamtibmas Pematang Kapau Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, melakukan giat monitoring dua tempat Apotek Jalan Kapau Sari Ujung.

Kegiatan monitoring Bhabinkamtibmas Pematang Kapau Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Aipda Susra Kaputra mendatangi dua tempat opotek tersebut.

“Sesuai intruksi, kami melakukan giat monitorig terkait masalah obat-obatan mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) didua tempat opotek yang berada di Jalan Kapau Sari Ujung yakni, Apotek sehat bersama dan Toko obat gogo farma Iftita,” kata Aipda Susra.

Ditempat terpisah, Kapolsek Tenayaan raya Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang membenarkan giat anggota Bhabinkamtibmas Pematang Kapau.

Menurut Manapar, hal ini dilakukan agar masyarakat luas bisa berhati-hati untuk membeli obat-obatan yang sedang viral saat ini.

“Kami sangat mengharapkan sekali, dengan kegiatan ini, dapat memberikan induksi kepada masyarakat, agar tetap waspada akan bahaya obat-obatan yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) tersebut,” tutup Manapar lewat via telepon WhatsAppnya. (***)