PEKANBARU, (saturealita.com) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Riau berjanji dalam sidang mediasi pertama pada (5/2/2024) yang lalu untuk membayarkan uang pesangon sebesar Rp 142.500.000,- kepada 5 orang Pegawai Eks KONI yang diberhentikan secara sepihak. Namun, pada sidang mediasi kedua yang dijadwalkan pada (19/2/2024), pihak KONI tidak hadir seperti yang dijanjikan.
Syahrial Ashar, salah satu pegawai eks KONI, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap KONI yang tidak memenuhi janji tersebut. “Pembayaran akan dilakukan pada tanggal 19 Feb 2024 pada sidang mediasi kedua, akan tetapi setelah ditunggu dari jam 09.00 wib sd pukul 15.00 wib pihak KONI tidak hadir,” jelasnya kepada saturealita.com.
Ketua sidang mediasi Ahmad Fadil, SH yang diwakili oleh Pamitra Pengadilan Negeri (PN) Nurfitria, SH, menyatakan mediasi kedua gagal karena KONI Riau tidak melaksanakan perjanjian mereka untuk membayar pada hari tersebut tanpa alasan yang jelas. “Ketidak hadiran mereka, terlihat sekali tidak ada niat baik untuk menyelesaikan perkara ini, berarti mediasi gagal,” ungkapnya dengan tegas.
Syahrial mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk melanjutkan perkara ini tanpa menunda waktu lagi dan tanpa melakukan mediasi lagi. “Suatu organisasi pemerintah yang sudah ada putusan MA RI dan kemudian tidak menjalankan putusan MA, mau dibawa ke mana hukum ini?” tandasnya.
Kasus ini menyoroti ketidakpatuhan suatu organisasi pemerintah terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), menciptakan keraguan akan integritas dan komitmen terhadap keadilan di mata masyarakat. Langkah selanjutnya diharapkan memberikan penegakan hukum yang adil sesuai dengan putusan MA RI. (***/s.topan)