PEKANBARU,saturealita.com-Ketua Makamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, saat membacakan amar putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers (DP) sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/26) kemarin.
Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya berbunyi, “Dalam melaksanakan profesi wartawan mendapat perlindungan hukum.” Menurut Mahkamah, norma tersebut belum mengatur secara jelas bentuk dan batasan perlindungan hukum sehingga berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum bagi wartawan.
“Saya memandang bahwa putusan MK berkaitan dengan peratur baik konvensional maupun digital harus ditempatkan dalam kerangka besar perlindungan hak konstitusional warga negara, khusus sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat memperoleh informasi”, katanya kepada media online ini, Selasa, (20/1/26)
Selanjutnya, putusan MK tersebut pada prinsipnya menegaskan, kebebasan pers dan media bukanlah kebebasan yang absolut, melainkan bertanggung jawab, wajib menghormati, hak dan reputasi orang lain, nilai kesusilaan,
ketertiban umum dan Kepentingan nasional dalam negara demokratis.
Namun demikian, menekankan bahwa pembatasan terhadap media tidak boleh dilakukan secara berlebihan (overcriminalization), apalagi jika berpotensi, membungkam kritik publik,
menghambat fungsi kontrol sosial media atau menjadikan hukum pidana sebagai alat represi kekuasaan.
MK secara konsisten menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, sehingga setiap norma hukum yang mengatur pers harus diuji dengan prinsip, Necessity (keperluan nyata), Proportionality (kesebandingan) serta legal certainty (kepastian hukum).
Dalam konteks penegakan hukum, sengketa pemberitaan atau ekspresi jurnalistik lebih penyelesaiannya melalui mekanisme hukum pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers, bukan langsung melalui instrumen pidana, kecuali jika secara nyata memenuhi unsur kejahatan serius.
Dengan demikian, putusan MK tentang media harus dipahami bukan sebagai upaya membatasi kebebasan pers sebagai penjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Catatan, aparat penegak hukum wajib menafsirkan dan menerapkannya secara hati-hati, progresif, berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Negara hukum, bukanlah negara yang membungkam pers melainkan kuat menghadapi kritik. ***





