KSPSI Soroti Maraknya Kecelakaan Kerja di Riau

oleh -3 Dilihat
oleh
Minta Disnakertrans Gencarkan Sosialisasi K3

PEKANBARU,saturealita.com-Rentetan kecelakaan kerja yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau dalam waktu berdekatan memicu keprihatinan berbagai pihak.

Kondisi ini dinilai sebagai indikasi lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Salah satu insiden terjadi di PT SMS yang beroperasi di perbatasan Desa Tanjung Pauh dan Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Kecelakaan tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam penerapan standar K3.

Tak berselang lama, kecelakaan serupa kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Lift barang di proyek pembangunan Rumah Sakit Santa Maria dilaporkan jatuh dari lantai tujuh ke dasar bangunan pada Selasa malam (7/4/2026). Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Rentetan peristiwa ini mendapat sorotan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Salah satu Ketua KSPSI Pusat, Hermansyah, menilai tingginya angka kecelakaan kerja di Riau tidak lepas dari lemahnya implementasi K3, baik oleh perusahaan maupun pengawasan dari instansi terkait.

“Miris kita melihat kondisi ini. Di saat Menteri Ketenagakerjaan gencar menyosialisasikan K3, justru terjadi kecelakaan kerja di berbagai daerah, khususnya di Riau. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah perusahaan lalai atau sosialisasi dari dinas terkait yang masih minim?” ujar Hermansyah kepada media ini, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, bahwa jajaran yang bertanggung jawab terhadap K3, termasuk Balai Besar K3 (BBK3), harus lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi. Upaya tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan preventif, promotif, hingga represif.

“Pencegahan harus diperkuat. Jangan hanya bertindak setelah kejadian. Edukasi dan pengawasan harus dilakukan secara masif untuk menekan angka kecelakaan kerja secara signifikan,” tegasnya.

Hermansyah juga mengingatkan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa pekerja. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam suatu proyek, mulai dari pemberi kerja hingga kontraktor, harus dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kelalaian.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap pekerjaan berisiko tinggi telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi, termasuk keberadaan tenaga ahli K3 di perusahaan serta kompetensi operator yang dibuktikan dengan sertifikasi resmi.

“Persoalannya bukan hanya pada kejadian kecelakaan, tetapi juga pada proses administrasi sejak awal. Apakah penetapan kontraktor sudah sesuai aturan? Apakah tenaga kerja yang dilibatkan memiliki kompetensi yang memadai? Ini harus menjadi perhatian serius,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan K3 di Riau tidak boleh hanya mengandalkan tindakan represif setelah insiden terjadi, tetapi harus mengedepankan langkah preventif guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja, meskipun target zero accident belum sepenuhnya tercapai.

Secara regulasi, penerapan K3 wajib dipatuhi sesuai Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

KSPSI pun mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.

“Pelaksanaan K3 di Riau harus betul-betul maksimal. Apa yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja secara tidak langsung merupakan yang harus ditindak lanjuti. Apa lagi masalah K3 ini adalah masalah resiko kemanusiaan. Jadi jangan main-main menyangkut K3 ini,” pungkas Herman.(***)