Masyarakat Sungai Raya, Mulai Berkebun, Laganya di Klaim Oleh PT Alam Sari Lestari

by -990 views
Ist

INHU, Saturealita.Com-Ratusan masyarakat yang berdomisili di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, mulai melakukan pembuatan kebun diatas lahan yang di klaim Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari.

Masyarakat yang mulai melakukan penggarapan lahan untuk penguatan ekonomi berdasarkan surat kepemilikan yang dimiliki masyarakat tahun 2008, 2009 dan ada tahun 2013 lalu berdasarkan dengan alas hak tahun 1994 kelompok tani.

Selain masyarakat mulai menduduki lahan masing-masing yang memiliki surat kepemilikan yang dikeluarkan oleh Desa Sungai Raya, perwakilan masyarakat juga melaporkan dugaan tindakan penyerobotan lahan masyarakat Sungai Raya oleh PT Alam Sari Lestari ke Polres Inhu Jumat (29/1/2021) kemarin, puluhan masyarakat yang melaporkan PT Alam Sari Lestari ke Polres Inhu didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indragiri.

Menurut Bahtiar salah seorang masyarakat setempat, menjelaskan, pada tahun 1994 surve lahan perkebunan memang pernah dilakukan pihak PT Alam Sari Lestari untuk mengelola lahan perkebunan masyarakat Desa Sungai Raya, luas lahan yang disurvei tersebut lebih kurang seluas 15 ribu haktar, sebagian besar lahannya ada diareal desa Sungai Raya lebih kurang 2500 haktar.

“Tanpa ada kesepakatan dengan masyarakat Sungai Raya yang memiliki lahan dia areal 2500 haktar itu, PT Alam Sari Lestari melakukan kegiatan klaim lahan Desa Sungai Raya tahun 2005 berdasarkan risalah panitia pemeriksaan lahan B,” kata Bahtiar.

Lahan masyarakat Sungai Raya di klaim oleh PT Alam Sari Lestari sejak tahun 2005 dan tidak ada kesepakatan masyarakat dengan perwakilan pihak perusahaan PT Alam Sari Lestari hadir atas nama Forkon, Arif dan B Sitinjak. “Karena tidak ada perjanjian, maka pihak PT Alam Sari Lestari tidak jadi masuk ke lahan Desa Sungai Raya dan hanya ke Desa Skip Hilir Kecamatan Rengat,” kata Bahtiar.

Masyarakat Desa Sungai Raya sendiri memiliki surat lahan berdasarkan alas hak kelompok tani 1994 dengan dasar itulah surat tanah masyarakat tahun 2008 sampai 2013 dan sudah melakukan pengelolaan dan lahan tersebut tidak masuk dalam HGU PT Alam Sari Lestari. “Sedangkan surat ukur desa PT Alam Sari Lestari hanya di Desa Talang Jerinjing tahun 2005, tidak ada di Deaa Sungai Raya,” jelas Bahtiar.

Kemudian, mantan kepala desa Sungai Raya Indra Putra menjelaskan kalau HGU lahan perkebunan PT Alam Sari Lestari tidak ada masuk ke Desa Sungai Raya dan pihak perusahaan tidak pernah melakukan urusan administrasi lahan kebun di desa Sungai Raya saat dirinya menjabat Kepala Desa.

“Lahan desa Sungai Raya tidak termasuk dalan HGU atas nama PT Alam Sari Lestari tahun2007, HGU PT Alam Sari Lestari hanya masuk ke Desa Talang Jerinjing berdasarkan surat ukur Desa Talang Jerinjing, dengan kindisi ini jelas merugikan masyarakat Sungai Saya,” kata Indra Putra yang juga mantan Kepala desa Sungai Raya saat melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Sungai Raya yang memiliki atas hak dilahan tersebut.

Dijelaskannya kembali, pada tahun 1994, perusahaan perkebunan atas nama PT Alam Sari Lestari melakukan pengecekan lahan di desa Sungai Raya, namun tidak mengurus hak keperdataan atas lahan tersebut di Desa Sungai Raya oleh pihak PT Alam Sari Lestari. “Lahan yang di klem oleh PT Alam Sari Lestari itu masuk ke Desa Sungai Raya, sedangkan surat menyurat atas lahan itu diurus oleh PT Alam Sari Lestari di Desa Talang Jerinjing,” kata Indra Putra yang akrab dipanggil Bujang Kimong.

Direktur LBH Indragiri Rachman Ardian Maulana SH mengatakan, pihaknya sudah menerima kuasa atas masalah penyerobotan lahan masyarakat Desa Sungai Raya seluas lebih kurang 2500 haktar. “Kami tadi juga melakukan penyuluhan hukum di Desa Sei Raya, masyarakat menuntut melakukan pengolahan lahan perkebunan diatas lahan mereka sendiri dan kami hanya mendampingi,” jelas Rachman.

Menurut Rachman, dengan adanya dua surat penguasaan atas lahan di Desa Sungai Raya, maka masalah lahan tersebut masuk dalam persoalan konflik perdata, namun yang lebih berhak atas lahan yang dimaksud adalah masyarakat Desa Sungai Raya.

Kepala desa Sungai Raya Erwanto SE tampak hadir dalam acara penyuluhan hukum LBH Indragiri di Desa di Desa Sungai Raya, pemerintah desa menyambut baik adanya kegiatan penyuluhan hukum ditengah masyarakat Desa Sungai Raya.

“Berkaitan dengan lahan masyarakat yang di klaim masuk HGU PT Alam Sari Lestari, itu sepenuhnya hak masyarakat, saya mengucapkan terimakasih atas kesediaan pihak LBH Indragiri yang mau mendampingi masyarakat Sungai Raya,” jelasnya. (***/rls)