PEKANBARU, Saturealita.com-Sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus tahun 2021, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, secara resmi dilaksanakan.
Penguatan Pemberlakuan PPKM level IV tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16/SE/SATGAS/2021 dan juga merupakan intruksi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (Mendagri RI) Nomor 25 tahun 2021 serta intruksi dari Gubernur Riau (Gubri) Nomor: 143/INS/HK/2021 mengenai perpanjangan PPKM level IV
Menyoroti kebijakan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Riau Praksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Arnita Sari meminta kepada Pemerintah untuk lebih memperhatikan dampak ekonomi masyarakat secara merata.
“Jangan sampai kurangnya perhatian pemerintah, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi menyebabkan secondary hazard atau ancaman bencana lanjutan dari pandemi covid-19, mulai hilangnya mata pencaharian hingga tidak tercukupinya kebutuhan hidup dasar. Ini sangat berbahaya,” Jelas Arnita, Kamis, (29/7/2021) via Whatsapnya
Anggota DPRD dari Fraksi PKS itu menilai selama ini, program bantuan pemerintah belum memenuhi target membantu masyarakat terdampak PPKM Darurat.
“Kebijakan bantuan tepat sasaran dengan sistem pengawasan efektif, agar semua masyarakat terdampak mendapatkan haknya secara merata,” imbuhnya menutup keterangan ini. (***)