PEKANBARU,saturealita.com-Aturan sistem tilang poin 2025, mekanisme dan sanksi perlu diperhatikan serta dipahami masyarakat pengguna jalan.
Mulai Januari 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan sistem tilang poin sebagai upaya baru untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Untuk sistim penerapan point dengan istilah traffic Attitude Record (TAR) direncanakan sistim penerapan atau aplikasi dilapangan setelah dilakukan launching oleh kapolri secera serentak yang akan jadwalkan koorlantas sebelum pelaksanaan Ops ketupat tahun ini.
“Ya, Pada bulan tahun ini, sudah terbit traffic Attitude record sesuai dengan regulasi Peraturan Kepolisian (Parpol ) dan akan diberlakukan secara serentak keseluruh jajaran setelah launching kapolri sebelum ops Ketupat nantinya,” kata Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat melalui Kasubdit Gakkum AKBP. LA Gomo Sabtu, (15/2/25) pagi kepada media online ini.
Terkait sistem ini, merupakan penegasan kembali dan dirancang sebaik mungkin sebagai inovasi penting yang diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman.
“Kebijakan ini, tentunya diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan pengguna kendaraan terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya”,tegas Kasubdit Gakkum AKBP. LA Gomo kembali.
Apa Itu Sistem Tilang Poin?
Sistem tilang poin adalah mekanisme penegakan hukum bidang lalu lintas yang menggunakan sistem poin untuk mencatat pelanggaran yang dilakukan pengemudi baik kendaraan bermotor atau mobil
Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM akan mendapatkan 12 poin awal. Poin tersebut akan berkurang jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.
Setiap jenis pelanggaran lalu lintas memiliki bobot poin tertentu, yang akan ditambahkan kedalam catatan pengemudi ketika pelanggaran terjadi.
Kemudian penerapan sistem poin ini ditujukan pelanggaran dan kecelakaan lalulintas dengan klasifikasi sebagai berikut, pelanggaran berat 5 poin, sedang 3 poin dan ringan 1 poin.
Sementara itu, Untuk kecelakaan dengan kategori golongan, Laka berat 12 point. sedang 10 point dan ringan 5 poin.
Adapun sanksi pelanggara kecelakaan dengan sistem poin ini, jika pelanggaran atau kecelakaan dengan total 12 point dapat ditahan atau dicabut sementara oleh petugas kepolisian sebelum putusan pengadilan (pinalti 1).
Selanjutnya, jika pelanggaran atau kecelakaan dengan total 18 point dapat dilakukan pencabutan SIM, berdasarkan putusan pengadilan (Pinalti 2)
“Sistem tilang poin adalah mekanisme penegakan hukum bidang lalulintas untuk mencatat pelanggaran atau kecelakaan yang dilakukan pengemudi kendaraan bermotor ataupun mobil”, paparnya.
Dikatakan AKBP. LA Gomo Pelanggaran dengan nilai 1 poin meliputi, tidak memakai helm saat berkendara, memakai sabuk pengaman, mengangkut orang dengan mobil barang.
Sementara itu, Pelanggaran dengan nilai 3 poin yaitu, menggunakan nomor kendaraan motor palsu, mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki, Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.
Kemudian, pelanggaran dengan nilai 5 poin sebagai berikut, Pengemudi tidak ada atau tidak membawa SIM, melanggar peraturan lalu lintas mengemudikan kendaraan tidak dalam pengaruh alkohol, melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.
Untuk Jumlah poin berdasarkan kategori kecelakaan lalulintas 5 Poin mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang. 10 Poin, menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan dan 12 Poin, menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Bagaimana Sanksi Sistem Tilang Poin?
Setiap pelanggaran lalulintas akan tercatat dan poin diakumulasi. Jika jumlah poin mencapai batas tertentu, sanksi akan diberlakukan.
Apabila total poin sudah mencapai 12 pelanggaran akan menerima penalti 1. Sanksi ini berupa pencabutan sementara SIM sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Pemilik SIM diwajibkan mengikuti pelatihan dan tes mengemudi untuk dapat mengajukan kembali SIM mereka.
Kemudian, Jika poin sudah mencapai 18 pelanggaran, akan dikenai penalti 2. Sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan adanya penalti 1 dan 2, pemilik SIM tidak diizinkan untuk memperpanjang atau mengganti SIM.
Selanjutnya 12 point pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi dan dampak terhadap pengurusan SKCK mungkin penerapan kedepan setelah ada surat telakhram dari koorlantas tentang teknis pelaksanaanya, namun saat ini belum diterapkan.
Selain penindakan pelanggaran 12 poin, juga untuk masyarakat khususnya Provinsi Riau harus tau Ditlantas Polda Riau dalam penindakan sudah mererapkan kamera ETLE baik itu statis, onbord mobile dan hand Held. Setiap pelanggaran akan terekam secara otomatis kamara tersebut.
“Upaya yang kita lakukan ini, tentunya harapan kedepan, masyarakat tetap patuh dalam berkendara dan akan menekan angka kecelakaan tentunya”, tutup AKBP LA Gomo kepada media ini. (***)