Laporkan Kasus ke UPT PPA Provinsi Riau
PEKANBARU,saturealita.com/-Kantor hukum R.A.Z & Associates Advocate, Counsellors and Attorneys melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Muhamad Alif Septianto, S.H. bersama rekan advokat lainnya tidak stanan laporan di Polda Riau saja, terus melakukan jalur langkah hukum demi melindungi hak-hak kliennya, seorang perempuan berinisial M.A, yang menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan.
Selain telah membuat laporan resmi di Kepolisian Daerah Riau, tim kuasa hukum juga secara resmi melaporkan dan mengajukan pengaduan ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau guna mendapatkan perlindungan serta pendampingan terhadap korban.
Langkah tersebut dilakukan mengingat kondisi korban yang saat ini sedang dalam keadaan hamil dan mengalami luka pada bagian wajah serta tangan akibat dugaan penganiayaan dilakukan oleh abang kandungnya sendiri, RS pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan ke UPT PPA Provinsi Riau dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memastikan korban memperoleh perlindungan maupun pendampingan psikologis serta pemulihan yang layak, mengingat kasus tersebut termasuk dalam kategori kekerasan dalam lingkup keluarga terhadap perempuan.
Menurut Muhamad Alif Septianto, S.H., kuasa hukum korban pihaknya dalam hal ini, berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Kami berharap melalui pelaporan ini, titik terang perlindungan korban dapat memperoleh secara maksimal khusus dari negara Republik Indonesia, baik melalui proses hukum sedang berjalan maupun melalui pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak,” katanya kepada Media Online ini, Senin, (16/3/26) via WhatsAppnya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum perkara ini, hingga tuntas, serta memastikan bahwa pelaku diproses sesuai ketentuan hukum berlaku, sehingga korban memperoleh keadilan perlindungan yang layak.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tindak kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi hamil.
Hal ini, tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis saja akan tetapi juga berpotensi sangat membahayakan keselamatan ibu dan janin itu sendiri. ***










