Tanggung Jawab Pidana Individu dalam Kejahatan Genosida: Jabatan Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Hukum

Hukum1 Dilihat
Oleh: Alek Prabudi Advokat PERADI DPC Medan | Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara | Alumni Magister Manajemen Properti dan Penilaian Universitas Sumatera Utara
Perkembangan hukum internasional dalam beberapa dekade terakhir telah membawa perubahan mendasar terhadap konsep pertanggungjawaban pidana atas kejahatan paling serius yang mengancam kemanusiaan. Jika pada masa lalu tanggung jawab sering kali dikaitkan dengan negara sebagai subjek utama hukum internasional, kini prinsip tersebut telah bergeser. Hukum pidana internasional menegaskan bahwa individu merupakan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung atas kejahatan internasional, termasuk genosida.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 25 Statuta Roma 1998, yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa yurisdiksi ICC hanya berlaku terhadap orang perseorangan (natural persons). Dengan demikian, negara, organisasi, maupun badan hukum tidak menjadi terdakwa di hadapan ICC. Individu yang melakukan tindak pidana internasional bertanggung jawab secara pribadi dan dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan Statuta Roma.

Pasal tersebut juga memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana. Tidak hanya pelaku utama yang melakukan kejahatan secara langsung, tetapi juga setiap orang yang memerintahkan, menghasut, membantu, mendanai, memfasilitasi, berpartisipasi dalam kelompok pelaku, hingga melakukan percobaan kejahatan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam konteks genosida, bahkan tindakan menghasut secara langsung dan terbuka agar orang lain melakukan genosida merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.

Konsep ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana internasional tidak lagi terbatas pada pelaku lapangan. Seorang kepala negara, pejabat pemerintah, komandan militer, maupun pemimpin kelompok bersenjata tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki keterlibatan dalam kejahatan genosida. Jabatan resmi bukan lagi menjadi tameng hukum yang memberikan kekebalan terhadap proses peradilan internasional.

Perkembangan tersebut merupakan hasil evolusi hukum internasional yang dipengaruhi oleh hukum pidana internasional, hukum hak asasi manusia internasional, serta hukum humaniter internasional. Ketiga cabang hukum tersebut menempatkan perlindungan terhadap manusia sebagai prioritas utama sehingga prinsip impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat secara perlahan mulai dihapuskan.

Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap kejahatan genosida berlangsung melalui dua jalur. Jalur pertama adalah mekanisme nasional melalui pengadilan HAM di masing-masing negara, sedangkan jalur kedua dilakukan melalui Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan Statuta Roma 1998. ICC sendiri menganut asas komplementaritas, yakni hanya akan menjalankan kewenangannya apabila suatu negara tidak mampu (unable) atau tidak bersedia (unwilling) mengadili pelaku secara sungguh-sungguh.

Meskipun demikian, penegakan hukum internasional masih menghadapi berbagai tantangan. Persoalan kedaulatan negara, kepentingan politik internasional, penggunaan hak veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, hingga belum diratifikasinya Statuta Roma oleh sejumlah negara besar menjadi hambatan nyata dalam mewujudkan keadilan bagi korban genosida.
Berdasarkan kajian tersebut, dapat disimpulkan bahwa genosida merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diakui sebagai norma hukum internasional yang bersifat mengikat (jus cogens). Tanggung jawab pidana atas kejahatan ini secara mutlak dibebankan kepada individu, bukan sekadar kepada negara. Tidak ada jabatan resmi yang dapat dijadikan alasan pembenar maupun alasan pemaaf untuk menghindari proses hukum internasional.

Ke depan, harmonisasi hukum nasional dengan Statuta Roma menjadi langkah penting agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penanganan kejahatan internasional. Selain itu, penguatan kerja sama internasional dalam proses ekstradisi, pertukaran alat bukti, pelaksanaan putusan pengadilan, serta reformasi mekanisme Dewan Keamanan PBB dinilai penting untuk mengurangi hambatan politik dalam penegakan hukum. Penguatan lembaga independen seperti Komnas HAM juga diperlukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi terjadinya diskriminasi sistematis yang dapat berkembang menjadi genosida.

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap kejahatan genosida bukan hanya menjadi tanggung jawab satu negara, melainkan merupakan komitmen bersama masyarakat internasional untuk memastikan bahwa setiap pelaku, tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan yang dimiliki, tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Tulisan ini disusun dalam bentuk narasi yang lebih mengalir dengan tetap mempertahankan substansi akademik dari Bab III dan Bab IV beserta kesimpulannya. (selesai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *