JPKI Audiensi dengan DPD RI Riau Bahas Penguatan RUU Konsumen

DPRD Riau, Riau2 Dilihat
Dorong Regulasi Berpihak Pada Masyarakat

PEKANBARU,saturealita.com/-Jaringan Perlindungan Konsumen Indonesia (JPKI) terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pembaruan regulasi perlindungan konsumen nasional. Pada Senin, 27 Juli 2026, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JPKI melaksanakan audiensi bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka menyampaikan aspirasi dan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen.

Audiensi tersebut berlangsung di Gedung DPD RI Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPP Jaringan Perlindungan Konsumen Indonesia (JPKI), M. Alif Septianto, S.H. bersama jajaran pengurus JPKI. Pertemuan tersebut diterima oleh Sewitri, S.E., M.Sos. , Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Riau.

Dalam pertemuan tersebut, JPKI menyampaikan sejumlah pokok pemikiran dan rekomendasi strategis terkait pentingnya penguatan regulasi perlindungan konsumen agar mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat di tengah perkembangan ekonomi digital dan perubahan pola transaksi.

Ketua DPP JPKI, M. Alif Septianto, S.H. menyampaikan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi perhatian serius negara karena konsumen merupakan bagian penting dalam ekosistem perekonomian nasional.

“RUU Perlindungan Konsumen harus mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. Konsumen tidak boleh menjadi pihak yang lemah dalam hubungan transaksi antara pelaku usaha dan pengguna barang maupun jasa,” ujar ketua umum

Menurutnya, perkembangan teknologi, perdagangan elektronik, serta meningkatnya transaksi berbasis digital membutuhkan regulasi yang lebih responsif, termasuk penguatan pengawasan, mekanisme penyelesaian sengketa, transparansi informasi produk, dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen.

“JPKI mendorong agar regulasi baru nantinya tidak hanya mengatur hubungan konsumen dan pelaku usaha, tetapi juga mampu memberikan perlindungan nyata terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kerugian dan praktik usaha yang tidak berkeadilan,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, JPKI juga menyampaikan beberapa masukan, di antaranya penguatan kelembagaan perlindungan konsumen, peningkatan efektivitas pengawasan barang dan jasa yang beredar, kemudahan akses penyelesaian sengketa konsumen, serta peningkatan edukasi hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Sewitri, S.E., M.Sos. menyambut baik audiensi yang dilakukan JPKI sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pembangunan hukum nasional, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen.

Ia menilai masukan dari organisasi perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam memperkaya perspektif dan memastikan kebijakan yang dilahirkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Kedua pihak sepakat bahwa perlindungan konsumen membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga legislatif, organisasi masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan agar tercipta sistem perlindungan konsumen yang kuat dan berkeadilan.

JPKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta menjadi mitra strategis dalam memperjuangkan regulasi perlindungan konsumen yang memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia. *** rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *