Praktisi Hukum Desak Penegakan Hukum Tegas
Pekanbaru,saturealita.com/-Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah kawasan Kota Pekanbaru seiring munculnya titik api dan kebakaran lahan di sejumlah wilayah Riau. Kondisi ini mulai mengganggu aktivitas masyarakat sekaligus meningkatkan kekhawatiran terhadap dampak buruk pencemaran udara.
Pemerhati hukum dari RWN LAW FIRM, Muhammad Ridwan, SH, MH, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, serta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan.
Menurutnya, kebakaran lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Muhammad Ridwan juga menegaskan pentingnya penanganan menyeluruh. Aparat tidak hanya perlu mencari pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga mengusut asal-usul api, status dan penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Ia menyerukan tiga langkah utama, yakni pencegahan, penanganan cepat, dan penegakan hukum. Pemerintah, masyarakat, pemilik lahan, perusahaan, serta aparat penegak hukum dinilai harus memperkuat koordinasi agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Jangan menunggu api membesar. Ketika kabut asap sudah menyelimuti kota, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan dan aktivitas seluruh masyarakat,” tegasnya.
Muhammad Ridwan berharap langkah cepat dan tegas segera dilakukan untuk mencegah kabut asap berkembang menjadi ancaman yang lebih serius bagi Pekanbaru dan Provinsi Riau.***



