RUU Perampasan Aset di Bawah Sorotan

Antara Pemulihan Aset, Kekuasaan Aparat dan Perlindungan Hak Warga

Hukum33 Dilihat
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu isu penting dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia.

Di balik semangat negara untuk mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikaji secara serius, mulai dari objek hukum, mekanisme perampasan, pembuktian, hingga jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Advokat Alek Prabudi, S.E., S.H., MMPP melihat bahwa pembahasan mengenai perampasan aset tidak semestinya hanya ditempatkan dalam perspektif penghukuman atau tindakan retributif. Dalam konteks hukum Indonesia, pendekatan yang lebih tepat adalah melihatnya sebagai bagian dari pemulihan aset, yakni bagaimana negara dapat mengembalikan atau memulihkan aset yang memang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan hak warga negara.

Menurutnya, ketika berbicara mengenai perampasan atau pemulihan aset, persoalannya tidak berhenti pada bagaimana negara mengambil kembali harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Jauh lebih kompleks, terdapat pertanyaan mengenai apa sebenarnya objek yang dapat dirampas, bagaimana mekanismenya, siapa yang berwenang, serta bagaimana perlindungan diberikan kepada pihak yang beritikad baik.

Bukan Sekedar Merampas, Tetapi Harus Berbasis Hukum

Perampasan aset harus memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur. Aset yang menjadi objek tindakan hukum harus dapat dikaitkan secara objektif dengan suatu tindak pidana atau digunakan dalam melakukan tindak pidana.

Di sinilah pentingnya prinsip kehati-hatian.

Jangan sampai kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum justru membuka ruang terjadinya tindakan yang melampaui batas kewenangan. Penyitaan, pemblokiran maupun tindakan lain terhadap harta seseorang harus tetap berada dalam koridor hukum dan dapat diuji melalui mekanisme yang tersedia.

Sebab, ketika sebuah aset diblokir atau disita, dampaknya bukan hanya menyangkut benda atau sejumlah uang. Tindakan tersebut dapat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi, usaha, kehidupan keluarga, bahkan reputasi seseorang.

Karena itu, penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Pelaku Bisa Mengalihkan Aset Keluar Negeri

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kemungkinan adanya upaya pelaku tindak pidana untuk mengalihkan atau menyembunyikan aset, termasuk membawa atau menempatkannya di luar negeri.

Dalam konteks ini, negara tentu membutuhkan mekanisme yang efektif untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Artinya, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin kuat pula kebutuhan terhadap pengawasan, transparansi dan mekanisme keberatan.

Bagaimana Dengan Masyarakat Yang Beritikad Baik?

Salah satu persoalan yang menurut Alek Prabudi perlu mendapatkan perhatian serius adalah keberadaan pihak ketiga atau masyarakat yang memperoleh atau menguasai suatu aset dengan itikad baik.

Bagaimana jika seseorang memiliki aset yang kemudian dikaitkan dengan perkara tindak pidana, padahal dirinya tidak mengetahui asal-usul persoalan tersebut?

Bagaimana jika rekening, tanah, kendaraan, perusahaan atau aset lainnya ikut terkena pemblokiran maupun penyitaan?

Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang harus dijawab secara terang dalam konstruksi hukum perampasan aset.

Masyarakat yang merasa dirugikan harus memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan dan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana tidak berubah menjadi tindakan yang justru merugikan masyarakat yang tidak terlibat.

Kewenangan Aparat Harus Diimbangi Pengawasan

Aparat penegak hukum memang membutuhkan kewenangan untuk menelusuri dan mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas.

Dalam proses penelusuran transaksi keuangan, misalnya, terdapat peran lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memberikan informasi dan analisis terkait transaksi keuangan yang mencurigakan.

Tetapi pada akhirnya, setiap tindakan penegakan hukum tetap harus ditempatkan dalam sistem hukum yang menjamin adanya due process of law.

Negara harus mampu membedakan secara tegas antara aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta aset milik pihak lain yang diperoleh secara sah dan beritikad baik.

RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Menjadi Pedang Bermata Dua

Menurut Alek Prabudi, semangat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset merupakan sesuatu yang penting. Negara tidak boleh membiarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku.

Namun, di sisi lain, perangkat hukum yang kuat harus disertai dengan perlindungan hukum yang kuat pula.

Jangan sampai semangat mengejar aset hasil kejahatan justru melahirkan persoalan baru berupa penyitaan yang tidak proporsional, pemblokiran tanpa kepastian, atau tindakan aparat yang kemudian sulit dikontrol.

Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset idealnya dilakukan secara komprehensif dengan mempertemukan kepentingan pemberantasan kejahatan, kepentingan negara dalam memulihkan kerugian, serta hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum.

Alek Prabudi : Masyarakat Harus Paham dan Gunakan Makanisme Hukum

Dalam diskusi maupun tulisan yang ditayangkan, Alek Prabudi, SH, MH, selaku Advokat, mengimbau seluruh komponen masyarakat agar tidak mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat perlu memahami bahwa ketika berhadapan dengan persoalan hukum terkait penyitaan, pemblokiran maupun perampasan aset, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya.

Pesan tersebut menjadi penting di tengah semakin kuatnya tuntutan agar negara mampu memberantas tindak pidana sekaligus mengembalikan aset hasil kejahatan.

Perampasan aset bukan semata soal mengambil harta. Ini adalah pertarungan antara kepentingan negara memulihkan aset dan kewajiban negara melindungi hak setiap warga.

Karena itu, RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab satu pertanyaan besar:

Bagaimana negara dapat merampas aset hasil kejahatan secara tegas, tetapi tetap memastikan tidak ada hak warga negara yang dirampas secara sewenang-wenang?

Di titik itulah kualitas sebuah negara hukum benar-benar diuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *