Oleh: Ketua BAHU Prabowo DPD Riau / Praktisi Hukum
Dua program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang paling menyentuh rakyat kecil hari ini adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Secara filosofis, kedua program ini adalah pengejawantahan dari Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945: negara hadir untuk menyejahterakan rakyat.
Namun sebagai praktisi hukum, saya ingin mengingatkan: niat baik Presiden harus dikawal dengan tata kelola hukum yang ketat. Jangan sampai program mulia ini menjadi ladang korupsi baru di daerah.
1. PROGRAM MBG: ANTARA KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL DAN RISIKO PIDANA
MBG adalah terobosan. Untuk pertama kali negara menjamin gizi anak sekolah secara nasional. Dasar hukumnya kuat: UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan amanat RPJMN.
Namun Persoalan Hukumnya Muncul di Hilir
a. Standar Gizi vs Standar Hukum
Siapa yang bertanggung jawab jika makanan basi, keracunan massal? Dalam hukum, ini masuk ranah pertanggungjawaban pidana dan perdata. Dapur MBG (SPPG) wajib memiliki sertifikasi laik higiene sanitasi dari Dinkes. Jika tidak, dan terjadi keracunan, maka pengelola bisa dijerat UU Pangan No. 18/2012 Pasal 135 tentang pangan tidak aman.
b. Rantai Pasok dan Potensi Korupsi
Anggaran MBG triliunan. Di daerah, pengadaan bahan baku rawan mark-up. Di Pekanbaru saja, kita dengar ada oknum yang ingin memonopoli suplier telur dan ayam untuk MBG. Ini harus dicegah dengan mekanisme e-katalog dan audit BPKP. Ingat, korupsi dana MBG adalah korupsi terhadap hak anak, ancamannya pemberatan hukuman.
c. Kewenangan Dinkes dan BPOM
BAHU Prabowo DPD Riau melihat Dinkes Kota/Kabupaten harus aktif, jangan diam seperti kasus distribusi BPJS FKTP kemarin. Dinkes harus rutin sidak dapur MBG.
2. KDMP: KOPERASI MERAH PUTIH, JANGAN JADI KOPERASI MERAH (BERDARAH) KORUPSI
KDMP adalah ide brilian Presiden Prabowo untuk memutus mata rantai tengkulak. Koperasi desa yang mengelola sembako, pupuk, simpan pinjam. Ini adalah soko guru ekonomi Pancasila.
Tapi dari kacamata hukum koperasi (UU No. 25/1992), KDMP punya celah hukum yang berbahaya jika tidak dikawal:
a. Legalitas dan Kepengurusan
Banyak Koperasi Desa Merah Putih dibentuk terburu-buru. Akta Notarisnya belum beres, tapi dana sudah turun. Ini rawan gugatan perdata. Siapa pemilik asetnya jika koperasi bubar? Harus jelas AD/ART-nya.
b. Konflik Kepentingan Kepala Desa
Praktik di lapangan, Ketua KDMP adalah orang dekat Kades. Ini konflik kepentingan. Jika dana KDMP dari APBN/APBD dan Dana Desa dipakai untuk kepentingan politik, maka masuk ranah Tipikor Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. BAHU Prabowo mengingatkan Kades jangan main-main.
c. Badan Hukum dan Jaminan Kredit
KDMP akan dapat akses kredit Himbara. Jika gagal bayar, siapa yang bertanggung jawab? Desa atau pengurus? Harus ada pemisahan kekayaan yang tegas antara keuangan desa dan keuangan koperasi, agar tidak terjadi penyitaan aset desa.
PENUTUP: BAHU PRABOWO SIAP KAWAL
Sebagai sayap hukum Partai Gerindra, BAHU Prabowo DPD Riau menyatakan sikap:
1. Kami mendukung penuh MBG dan KDMP sebagai program prioritas Presiden Prabowo.
2. Kami akan membentuk Satgas Kawal MBG-KDMP* di Riau untuk menerima pengaduan masyarakat jika ada penyimpangan.
3. Kami minta Kejati Riau dan Polda Riau untuk preventif, bukan menunggu viral dulu baru bertindak.
MBG harus bikin anak sehat, bukan sakit. KDMP harus bikin desa kaya, bukan bikin Kades kaya.
Program Presiden tidak boleh gagal di tangan oknum di daerah. [***]





