PERSPEKTIF HUKUM ATAS PENGESAHAN UU REFORMA AGRARIA

KONSOLIDASI NEGARA HUKUM UNTUK KEADILAN AGRARIA

Hukum, Nasional5 Dilihat

PEKANBARU,saturealita.com-Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 22 September 2026 merupakan momentum konstitusional yang patut diapresiasi secara akademik.

Sebagai Praktisi Hukum dan Ketua BAHU PRABOWO DPD Riau, Wanton, SH., MH., M.Si., memandang bahwa lahirnya UU yang terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal ini merupakan upaya konsolidasi negara hukum untuk mengakhiri ketimpangan struktural penguasaan tanah yang telah berlangsung lama pasca UUPA No. 5 Tahun 1960.

“Secara doktrinal, UU ini mereaktualisasi prinsip Domein Verklaring dalam konteks keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Negara tidak sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai entitas yang wajib memastikan redistribusi aset yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Wanton.

Dari perspektif yuridis formal, terdapat tiga terobosan fundamental

Pertama, Kepastian Kelembagaan

Pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada langsung di bawah Presiden beserta Dewan Pengawas mengakhiri fragmentasi kewenangan. Selama ini, problem agraria seringkali mengalami deadlock akibat tumpang tindih kewenangan sektoral. Dengan LPRA, terdapat locus tanggung jawab yang tegas dan terukur.

Kedua, Kepastian Mekanisme  Penyelesaian

UU ini secara eksplisit menggeser paradigma penyelesaian konflik agraria dari pendekatan represif-formalistik menuju pendekatan restoratif. Musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan skema land to land atau kompensasi menjadi instrumen utama. Hal ini sejalan dengan asas restorative justice yang lebih humanis.

Ketiga, Kepastian Subjek Hukum

Penegasan subjek prioritas yakni petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin merupakan afirmasi yang sangat progresif. Ditambah adanya jaminan perlindungan hukum bagi pendamping, pelapor dan saksi, ini adalah bentuk perlindungan terhadap defender agraria.

Adapun 14 poin esensial yang harus dipahami masyarakat secara utuh adalah sebagai berikut:

1. Penegasan kembali hak menguasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

2. Mandat penyusunan Perpres Peta Jalan sebagai dokumen perencanaan strategis

3. Penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria berbasis data ketimpangan dan konflik

4. Perluasan objek reforma agraria termasuk tanah terlantar dan tanah absentee

5. Klasifikasi subjek prioritas yang berkeadilan distributif

6. Institusionalisasi LPRA di bawah Presiden

7. Mekanisme penyelesaian konflik yang berparadigma restoratif

8. Instrumen pemulihan hak melalui redistribusi dan pemberian tanah pengganti

9. Kewajiban negara dalam pemberdayaan pasca-redistribusi

10. Instrumen pengendalian, penataan dan pembatasan untuk mencegah monopoli dan konsentrasi tanah

11. Jaminan partisipasi bermakna masyarakat dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC)

12. Jaminan perlindungan hukum bagi subjek dan pendamping reforma agraria

13. Kepastian skema pendanaan yang bersumber dari APBN

14. Pengaturan sanksi pidana sebagai ultimum remedium terhadap pihak yang menghalangi reforma agraria.

“Secara ilmiah, UU ini adalah lex specialis yang mengisi kekosongan hukum. Namun, sebagaimana doktrin Roscoe Pound, law as a tool of social engineering efektivitasnya sangat bergantung pada regulasi turunan yakni PP dan Perpres, serta komitmen implementatif di daerah. Tanpa itu, ia hanya akan menjadi teks normatif,” pungkas Wanton.

Berkenaan dengan hal tersebut, Sekretariat DPD BAHU PRABOWO DPD Riau di Jl. Rajawali Sakti No. 05 Komplek Royal Platinum, Kecamatan Binawidya Pekanbaru, membuka Posko Konsultasi gratis dan Bantuan Hukum Agraria bagi masyarakat Riau.

Demikian keterangan pers ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab akademik dan advokasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *