PEKANBARU, Saturealita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkap praktik gelap yang selama puluhan tahun menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Persoalannya bukan hanya tambang ilegal, melainkan juga dugaan jaringan lintas negara yang menguras sumber daya alam Indonesia.
Dalam konteks tersebut, dalam pertemuan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, 6 September 2026, Presiden Prabowo mengungkap adanya pengusaha asing yang masuk ke Indonesia menggunakan visa turis untuk membeli emas dari tambang ilegal.
“Kalau kita bisa organisir ini, dan kita dapat laporan pengusaha-pengusaha dari negara lain masuk ke Indonesia kadang dengan visa turis dan dia beli emas dari tambang ilegal itu! Nah ini yang kita sedang tertibkan,” tegas Presiden Prabowo.
BAHU Prabowo Riau: Ini Bukan Tambang Rakyat, Ini Jaringan Lintas Negara
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua BAHU Prabowo DPD Riau, Wanton, S.H., M.H., M.Si., menilai pengungkapan Presiden tersebut menunjukkan adanya jaringan kejahatan terorganisir.
“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo itu 100% benar. Di lapangan, kami di BAHU menemukan polanya sama. Mereka datang dengan visa turis atau KITAS kawin campur, tetapi mereka bertindak sebagai buyer dengan dolar cash. Mereka membiayai kerusakan hutan kita,” ujar Wanton di Pekanbaru, Kamis (2/10/2026).
Lebih lanjut, Wanton membeberkan tiga kasus yang menurutnya menunjukkan pola tersebut dalam sebulan terakhir:
1. Jaringan India-Malaysia di Solok
Pertama, Polda Sumbar menangkap WNA India berinisial A yang membeli emas murni 1,5–2 kilogram setiap dua hari dari tambang ilegal. Selanjutnya, jaringan tersebut mengirim emas kepada pemodal di Malaysia melalui kurir berjenjang.
2. Jaringan China di Hutan Lindung
Sementara itu, Kementerian Kehutanan menetapkan dua WNA China sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Ongkag, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Aparat menemukan aliran dana untuk pembelian alat berat dan pembayaran pekerja dari rekening pribadi kedua WNA tersebut.
3. Kerugian Hampir Rp1 Triliun di Kalbar
Di sisi lain, aktivitas tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang menurut laporan tersebut melibatkan WNA asing menyebabkan negara kehilangan cadangan emas 774,2 kilogram dan perak 937,7 kilogram. Selain itu, kasus tersebut juga menimbulkan kerugian yang mencapai Rp957,2 miliar.
Kerugian Negara Rp300 Triliun Hanya dari 6 Perusahaan
Tidak berhenti pada kasus-kasus tersebut, Wanton mengatakan pemerintah menghadapi persoalan besar dalam pemberantasan tambang ilegal.
Sebelumnya, saat menyerahkan aset rampasan negara di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Presiden Prabowo menyebut enam perusahaan tambang timah ilegal telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Dalam proses penindakan itu, negara menyita aset senilai Rp6–7 triliun, antara lain enam unit smelter, 108 unit alat berat, 99 ton kristal timah, 53 kendaraan, dan uang tunai Rp202,7 miliar. Selain itu, pemerintah juga menghadapi persoalan penyelundupan tanah jarang atau monasit yang harganya mencapai USD200.000 per ton.
“Presiden Prabowo menyebut angka Rp300 triliun itu baru dari Bangka Belitung. Jika kita tarik 40 tahun ke belakang, maka kerugian nasional kita sangat mengerikan,” kata Wanton.
Berdasarkan hal tersebut, BAHU Prabowo Riau menyampaikan sejumlah kajian:
- Timah: Penyelundupan timah sebesar 80 persen per tahun menyebabkan kebocoran Rp45 triliun per tahun. Jika dihitung selama 40 tahun, angkanya mencapai Rp1.800 triliun.
- Emas: PPATK mencatat transaksi emas ilegal pada 2023–2025 mencapai Rp992 triliun.
- Total estimasi 40 tahun: Secara keseluruhan, BAHU Prabowo Riau memperkirakan kerugian negara dari tambang ilegal, termasuk nikel, batu bara, bauksit, dan timah, mencapai Rp3.000–Rp5.000 triliun.
4 Strategi Presiden Prabowo
Untuk menghadapi persoalan tersebut, menurut Wanton, Presiden Prabowo menjalankan empat strategi untuk memberantas tambang ilegal.
1. Operasi Gabungan TNI-Polri-Bea Cukai
Pertama, atas perintah Presiden pada 1 September 2025, aparat gabungan menjalankan operasi besar-besaran untuk menutup tambang ilegal. Dengan langkah tersebut, pemerintah menargetkan penghentian praktik pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.
2. Sita Aset
Selanjutnya, pemerintah menyita aset hasil kejahatan dan mengarahkannya kembali kepada negara. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengembalikan sejumlah aset kepada BUMN, termasuk PT Timah, serta mengelolanya melalui Danantara.
3. Pengawasan Satelit dan Digital
Berikutnya, pemerintah memperketat pemantauan menggunakan teknologi satelit, audit berkala, dan digitalisasi perizinan untuk mempersempit peluang penggunaan dokumen palsu.
4. Pengamanan Tanah Jarang
Sementara itu, Presiden memerintahkan Bea Cukai merekrut ahli kimia untuk mengawasi perdagangan mineral tanah jarang. Menurut Wanton, jaringan ilegal tidak hanya mengambil timah, tetapi juga monasit dari limbah pertambangan.
Tujuan Akhir: Kembalikan Kekayaan Alam untuk Rakyat
Pada akhirnya, Wanton mengatakan Presiden Prabowo ingin menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan kekayaan alam.
“Seperti kata Presiden Prabowo: ‘Negara harus tegak. Tidak boleh ada lagi yang mempermainkan kekayaan kita. Timah, nikel, emas, batu bara — semua harus kembali untuk rakyat’. Uang Rp45 triliun yang diselamatkan per tahun itu akan kembali untuk Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, dan kesejahteraan rakyat Riau,” kata Wanton.
Sikap BAHU Prabowo DPD Riau
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, BAHU Prabowo DPD Riau menyampaikan empat sikap:
- Mendukung kebijakan Presiden Prabowo dalam pemberantasan tambang ilegal.
- Selanjutnya, mendesak Kapolda Riau, Kajati Riau, dan Danrem 031/Wira Bima melakukan operasi serupa terhadap tambang emas ilegal di Kuantan Singingi serta galian C ilegal di Kampar dan Rokan Hulu.
- Selain itu, meminta Kepala Kanwil Imigrasi Riau memperketat pengawasan dan audit pemberian KITAS serta visa tinggal bagi WNA yang berdomisili di sekitar kawasan tambang di Riau.
- Terakhir, membuka Posko Pengaduan Tambang Ilegal BAHU Prabowo Riau di Sekretariat, Jl. Rajawali Sakti No. 05, Pekanbaru. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan jaminan kerahasiaan. (***)




