PEKANBARU, Saturealita.com-Hukum adat dinilai memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat, menjaga identitas budaya, serta menjadi bagian dari keberagaman yang perlu mendapat pengakuan dalam sistem hukum nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Sularno, peserta Bengkel Hukum Acara dan Hukum Adat yang mengangkat tema “Pengakuan Living Law Dalam KUHP Baru Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau”. Sularno hadir sebagai utusan Paguyuban Kawulo Ngayogyakarta dan Sekitarnya (PKNS) Riau.
Dalam diskusi yang berlangsung di Balai Tenas Effendi, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Sabtu (17/10/2026), Sularno mengutip materi yang disampaikan Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufiq Ikram Jamil (TIJ), mengenai kedudukan Melayu dalam konteks kebangsaan dan kesukuan.
Menurut Sularno, pemahaman mengenai Melayu tidak hanya berkaitan dengan identitas kebangsaan, tetapi juga mencakup identitas suku yang memiliki tradisi, nilai, dan norma sosial tersendiri. Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan payung hukum yang mampu memberikan ruang bagi hukum adat untuk menjalankan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat.
“Melayu itu bukan hanya sebuah kebangsaan, tetapi adalah suku. Oleh karenanya, memerlukan sebuah payung hukum yang perlu dikemas sedemikian rupa sebagai pengatur hukum sosial,” ungkap Sularno di sela-sela diskusi.
Ia menilai, pemikiran tersebut penting menjadi bahan pertimbangan bersama, terutama dalam membangun pemahaman yang lebih luas mengenai keberadaan hukum adat di tengah masyarakat yang beragam.
“Menurut saya, ini perlu menjadi bahan pertimbangan, pemahaman yang luas di tengah kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Hukum Adat dan Ruang Pengakuan Negara
Lebih lanjut, Sularno mengakui bahwa penerapan hukum adat memiliki batasan karena harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Meski demikian, ia berpandangan bahwa keberadaan hukum adat tetap memiliki arti penting karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan identitas, tradisi, dan kebanggaan terhadap warisan budaya yang dimiliki.
Menurutnya, pengakuan terhadap keberagaman adat merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat perlu memperoleh ruang untuk menjalankan tradisi serta menjaga nilai-nilai budaya sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, pembahasan mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi relevan untuk memperkuat pemahaman tentang hubungan antara hukum negara dan norma adat yang berkembang di tengah kehidupan sosial.
Diskusi mengenai pengakuan hukum adat juga diharapkan mampu membuka wawasan peserta tentang pentingnya memetakan keragaman adat Melayu Riau, sekaligus memahami batas-batas penerapannya dalam kerangka hukum nasional.
Apresiasi kepada LAMR
Pada kesempatan itu, Sularno menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufiq Ikram Jamil, serta Ketua MKA Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf atas terselenggaranya kegiatan Bengkel Hukum Acara dan Hukum Adat tersebut.
Ia menilai kegiatan itu memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum adat, sekaligus menghadirkan ruang diskusi yang mengedepankan kearifan dan pertukaran pengetahuan.
“Saya mengapresiasi Ketua DPH Datuk Seri H. Taufiq Ikram Jamil dan juga Ketua MKA Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, dengan penuh kearifan memberikan pencerdasan dan pencerahan,” tutup Sularno.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pemahaman tentang hukum adat semakin berkembang, sehingga nilai-nilai tradisi yang hidup di tengah masyarakat dapat terus dijaga dan ditempatkan secara tepat dalam kehidupan sosial serta sistem hukum nasional. ***






