KARHUTLA ADALAH TERORISME EKOLOGI: KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRAORDINARY CRIME)

Hukum17 Dilihat

Oleh: WANTON, S.H., M.H., M.Si.

PEKANBARU, Saturealita.com —Jika suatu kejahatan meninggalkan jejak yang terlihat melalui satelit, menyebarkan asap hingga puluhan kilometer, dan menimbulkan dampak lintas negara, maka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) layak menempati posisi sebagai salah satu kejahatan lingkungan paling serius.

Selama ini, kita terlalu lunak menyebutnya sekadar kejahatan lingkungan. Padahal, karhutla tidak hanya menghancurkan hutan, tetapi juga mengancam kesehatan manusia, melumpuhkan aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, dan mewariskan penderitaan kepada generasi mendatang. Karena itu, saya memandang karhutla yang sengaja dilakukan dan menimbulkan dampak luas perlu kita kaji dalam kerangka terorisme ekologi dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Sebagai Ketua BAHU PRABOWO DPD Riau, saya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disebut dalam arahan pada 16 September 2026, yang mendorong penanganan pelaku karhutla melalui pendekatan terorisme ekologi. Bagi saya, gagasan ini bukan sekadar pernyataan politik, melainkan momentum untuk mengevaluasi paradigma penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Mengapa Karhutla Layak Disebut Terorisme Ekologi?

Untuk memahami terorisme ekologi, kita perlu melihat dampak nyata suatu tindakan terhadap keselamatan manusia, stabilitas sosial, dan keberlangsungan lingkungan. Meski demikian, istilah terorisme ekologi dalam opini ini merupakan kerangka kritik dan dorongan kebijakan. Istilah tersebut tidak berarti setiap kasus karhutla otomatis memenuhi unsur tindak pidana terorisme menurut hukum yang berlaku.

Mari kita telaah persoalan karhutla Riau pada 2026 melalui tiga dimensi utama.

1. Ketakutan yang meluas.

Asap karhutla membuat orang tua khawatir terhadap kesehatan anak-anak mereka. Warga membatasi aktivitas di luar rumah, sementara kabut asap mengganggu penerbangan ketika jarak pandang menurun. Setiap kali kualitas udara memburuk, masyarakat kembali menghadapi kecemasan.

Dengan demikian, karhutla bukan sekadar persoalan pohon yang terbakar. Pembakaran hutan dan lahan dapat menciptakan ketakutan serta mengusik kehidupan masyarakat secara luas.

2. Ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

Naskah data yang menjadi dasar opini ini mencantumkan angka 11.707 warga Pekanbaru dan 27.250 warga se-Riau yang mengalami gangguan pernapasan atau keluhan terkait asap. Publik memerlukan rujukan resmi dari Dinas Kesehatan, termasuk periode pencatatan dan definisi kasus, agar dapat menilai angka tersebut secara akurat.

Namun, satu hal tidak boleh kita abaikan: paparan asap kebakaran hutan dan lahan berisiko memperburuk gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit tertentu. Masyarakat tidak seharusnya menanggung risiko kesehatan akibat tindakan pihak yang mengutamakan keuntungan ekonomi di atas keselamatan bersama.

3. Kehancuran ekosistem dan ancaman terhadap kehidupan.

Data awal yang digunakan dalam tulisan ini mencatat luas karhutla mencapai 20.691 hektare di Riau dan 202.004 hektare secara nasional pada 2026. Publik perlu memeriksa angka tersebut melalui sumber resmi yang mencantumkan periode penghitungan dan metodologi pencatatannya.

Di balik setiap hektare yang terbakar, terdapat ancaman terhadap keanekaragaman hayati, cadangan karbon, kualitas udara, sumber air, dan kehidupan masyarakat sekitar hutan. Kebakaran gambut bahkan dapat menimbulkan kerusakan berkepanjangan karena api mampu menjalar di bawah permukaan tanah dan menyulitkan proses pemadaman.

Lalu, apa bedanya pembakaran hutan secara sengaja demi keuntungan ekonomi dengan tindakan yang menghancurkan ruang hidup masyarakat?

Keduanya dapat menimbulkan kerusakan serius. Karena itu, penegak hukum perlu menilai motif, skala kerusakan, tingkat kesengajaan, jumlah korban, serta dampak jangka panjang dalam setiap perkara. Keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan publik.

Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Keuntungan Korporasi

Persoalan mendasar karhutla bukan semata-mata terletak pada beratnya ancaman pidana, melainkan juga pada konsistensi penegakan hukum. Seberapa keras pun aturan mengancam pelaku, hukum tidak akan memberikan efek jera jika aparat gagal mengungkap pemodal, membuktikan keterlibatan korporasi, atau memulihkan kerugian lingkungan.

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan pengecualian terbatas yang harus memenuhi ketentuan hukum. Sementara itu, Pasal 108 undang-undang tersebut mengatur ketentuan pidana terkait pembakaran lahan. Kita tidak boleh menyederhanakan ancaman hukumannya menjadi hanya tiga sampai sepuluh tahun untuk semua perkara, sebab penerapan sanksi bergantung pada ketentuan yang relevan, unsur tindak pidana, dan peraturan yang berlaku.

Bagi perusahaan bermodal besar, penegakan hukum yang lemah berisiko mengubah sanksi menjadi sekadar biaya bisnis. Risiko ini semakin besar apabila aparat hanya menjerat pekerja lapangan tanpa menelusuri pihak yang memberi perintah, menyediakan modal, atau menikmati keuntungan dari pembakaran.

Hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan ketika bukti menunjukkan keterlibatan pihak yang lebih berkuasa.

Melalui kajian strategis BAHU PRABOWO DPD Riau, saya mengajukan tiga langkah pembenahan.

1. Perkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan berskala besar.

Aparat perlu mengoptimalkan instrumen hukum yang tersedia untuk mengusut kejahatan lingkungan yang terorganisasi, sistematis, dan menimbulkan kerusakan luas. Penegak hukum juga harus menelusuri aliran dana, hubungan antara pemodal dan pelaksana, serta keuntungan yang mereka peroleh dari tindakan tersebut.

Pendekatan extraordinary crime dapat menjadi bahan kajian untuk memperkuat kebijakan. Namun, pemerintah dan aparat harus memastikan setiap penerapannya memiliki dasar hukum yang jelas, menghormati asas praduga tak bersalah, dan menjamin proses peradilan yang adil.

2. Dorong pengakuan dan pengaturan kejahatan ekosida (ecocide).

Konsep ecocide merujuk pada gagasan mengenai kejahatan berupa kerusakan lingkungan yang sangat berat dan luas, dengan perhatian pada dampak jangka panjang. Indonesia perlu mengkaji penguatan kerangka hukum ini agar mampu menjangkau perusakan lingkungan yang serius, termasuk tindakan yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat.

Saya mendorong pemerintah dan DPR mengkaji sanksi yang proporsional, termasuk pidana berat bagi pelaku yang memenuhi unsur hukum, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin, dan pertanggungjawaban korporasi. Namun, pembentuk undang-undang harus menetapkan sanksi melalui proses legislasi yang sah, bukan sekadar mengikuti seruan politik.

3. Pulihkan lingkungan dan ganti kerugian masyarakat.

Penegakan hukum tidak boleh berakhir ketika pelaku masuk penjara atau perusahaan membayar denda. Negara harus memastikan pemulihan gambut, rehabilitasi kawasan terdampak, dan pemulihan fungsi ekologis berjalan secara terukur.

Jika pengadilan membuktikan tanggung jawab pelaku, aparat perlu menindaklanjuti aset dan keuntungan hasil tindak pidana melalui mekanisme hukum yang sah. Pemerintah juga perlu memastikan dana pemulihan mendukung penanganan dampak kesehatan serta kompensasi bagi warga yang memenuhi persyaratan hukum.

Inilah keadilan ekologis: pelaku tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga menanggung konsekuensi kerusakan yang mereka timbulkan.

Ketika Hukum, Etika, dan Kemanusiaan Bertemu

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya menegaskan larangan membakar hutan dan lahan apabila tindakan tersebut menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan. Pesan moral ini memperlihatkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya persoalan hukum negara, melainkan juga tanggung jawab etis dan keagamaan.

Karena itu, kita patut bertanya: jika norma agama mengingatkan manusia agar tidak merusak alam, mengapa penegakan hukum masih kesulitan memberikan efek jera kepada pelaku?

Kita juga tidak bisa menyerahkan persoalan karhutla Riau hanya kepada Dinas Kehutanan atau petugas pemadam. Penanganan masalah ini menuntut kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat adat, dan warga. Negara harus memperkuat pengawasan, membuka akses informasi, serta menindaklanjuti setiap indikasi pembakaran secara transparan.

Dampak asap bahkan dapat melintasi batas negara dan memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura. Oleh sebab itu, perlindungan hutan juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjaga kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, dan martabat Indonesia di mata dunia.

Saatnya Negara Berdiri Tegak Melindungi Rakyat dan Alam

Saya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penindakan terhadap pelaku karhutla. Namun, dukungan politik harus berlanjut menjadi tindakan nyata: penyelidikan profesional, penegakan hukum tanpa pandang bulu, pengawasan terhadap korporasi, serta pemulihan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kita tidak boleh membiarkan rakyat terus menghirup asap, anak-anak kehilangan hak atas udara bersih, dan hutan lenyap demi keuntungan segelintir orang.

Siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan harus menghadapi konsekuensi hukum yang tegas sesuai bukti dan peraturan yang berlaku. Jika tindakan mereka menimbulkan kerusakan luas, mengancam keselamatan publik, dan memicu penderitaan berkepanjangan, negara harus memastikan penanganannya sebanding dengan tingkat keseriusan kejahatan tersebut.

Sebab, hutan bukan milik segelintir pemodal. Udara bersih bukan fasilitas bagi orang kaya. Dan keselamatan rakyat bukan harga yang boleh dibayar demi keuntungan bisnis.

Ketika hutan dibakar, yang terbakar bukan hanya pepohonan, melainkan juga hak rakyat untuk hidup sehat. Ketika negara membiarkan pelakunya lolos, yang ikut terbakar adalah kepercayaan publik terhadap keadilan.

Salam Keadilan Ekologi,

WAWANCARA EKSKLUSIF: WANTON, KETUA BAHU PRABOWO

Wanton, S.H., M.H., M.Si. (Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Prabowo DPD Riau).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *