PEKANBARU,Saturealita.com-Diduga menerapkan peraturan perusahaan yang melanggar undang-undang, enam karyawan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menggugat Menteri Ketenagakerjaan dan PT PHR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Enam karyawan PT PHR, Gindo Lubis dkk., bersama tim kuasa hukum dari kantor hukum Wilson Lambertus Situmorang, S.H., M.H., menghadiri sidang gugatan di PTUN Pekanbaru pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Gugatan dengan nomor perkara 45/Pdt-G/PTUN/2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari kebuntuan (*deadlock*) perundingan antara pihak karyawan dan manajemen PT PHR pada Agustus tahun lalu.
Dalam perundingan tersebut, pihak karyawan menuding penerapan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pensiun pada usia 56 tahun jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

“Peraturan Pemerintah tersebut jelas mengatur usia pensiun pada tahun 2026 seharusnya 59 tahun. Klien kami dikorbankan. Mereka dipensiunkan PT PHR pada usia 56 tahun,” kata Wilson Lambertus Situmorang.
Anehnya, manajemen PT PHR tetap ngotot menerapkan usia pensiun 56 tahun dengan alasan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Perusahaan Tahun 2025–2027 yang telah disahkan Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Keputusan Nomor Kep. 4/Hi.00.00/00.0000.240906003/B/IX/2025 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan.
Lebih jauh, kuasa hukum karyawan, Wilson Lambertus Situmorang, S.H., M.H., dan Dede Hebron, S.H., menyebutkan bahwa keputusan pengesahan peraturan perusahaan PHR oleh Kementerian Ketenagakerjaan jelas merupakan objek sengketa di Peradilan TUN.

“Untuk memperjuangkan keadilan bagi buruh, kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wilson.
“Kami yakin dan percaya bahwa perjuangan keadilan bagi buruh adalah amanah undang-undang.” Lebih jauh, pihak karyawan berharap manajemen PHR dapat bertindak arif dan bijaksana serta tunduk pada peraturan perundang-undangan, tegas Wilson. rilis***











