PEKANBARU,Saturealita.com– Koordinator Badan Advokasi Hukum (BAHU) Prabowo DPD Riau, Wanton memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah cepat, berani dan profesional Bareskrim Polri yang menetapkan 3 jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan yang diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa malam (3/11/2026) di Mabes Polri, menetapkan LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta) dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso) sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
“Penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara adalah pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara. BAHU Prabowo DPD Riau mendukung langkah Kapolri bergerak cepat dan berani atas tindakan penyadapan ilegal tersebut, apalagi terhadap Kepala Negara,” tegas Wanton, Koordinator BAHU Prabowo DPD Riau.
Menurut Wanton, tindakan yang diduga berlangsung pada 2025-2026 dengan memasukkan nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur Perkap No 5 Tahun 2010, tidak bisa ditoleransi. Sasaran yang disebut meliputi nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
Untuk itu, BAHU Prabowo DPD Riau meminta dengan tegas
Para pihak yang terlibat agar segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidikan dilakukan secara transparan dan tuntas, termasuk dalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan di sistem LIMS dan tetap junjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun hukum harus tegak tanpa pandang bulu.
“Ini bukti Polri tidak ragu menyidik internalnya sendiri. Kami bersama Presiden Prabowo. Hukum harus jadi panglima,” tutup Wanton. ***












