BENGKALIS (saturealita.com) – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, dinyatakan bersalah atas tindak korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun. Vonis tersebut diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru di bawah kepemimpinan Yuli Artha Pujayotama pada Rabu (7/2/2024).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hakim menyatakan Fadhillah Al Mausuly secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ancaman kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar. Hakim juga memberlakukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp727 juta, dikurangi dengan barang bukti uang yang sudah dikembalikan oleh saksi-saksi, dengan alternatif hukuman subsidi 7 bulan penjara.
Menanggapi hukuman, terdakwa menyatakan pikir-pikir, Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal dan Tomi Jepisa. “Terdakwa pikir-pikir, kita (JPU) juga pikir-pikir,” ujar Nofrizal.
Dalam dakwaannya, JPU menyoroti keterlibatan Fadhillah bersama rekan-rekannya, seperti Puji Hartono (Sekretaris KPU Bengkalis), Candra Gunawan (Bendahara Pengeluaran), Hendra Riandra (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Muhammad Soleh (Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM).
Korupsi ini terjadi pada periode 2019-2021, saat tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2021-2024. KPU Bengkalis, di bawah kepemimpinan Fadhillah, mendapatkan hibah sebesar Rp40 miliar dari Pemkab Bengkalis berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sayangnya, anggaran untuk pemilihan tersebut diselewengkan, dengan sejumlah pengeluaran tidak sesuai peraturan. Antara lain, pajak yang dipungut namun tidak disetorkan, penyetoran dana hibah ke rekening pribadi bendahara, realisasi belanja yang tidak sesuai dengan buku kas umum, dan kelebihan pencatatan pada Buku Kas Umum, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp4.592.107.767 menurut hasil audit Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum. (***/s.topan)