Kasi Gakkum Pekanbaru, Tertibkan Onum PLN Pelanggar Nomor 8 Tahun 2014

oleh -86 views
oleh

PEKANBARU,saturealita.com-Satu unit kendaraan roda empat jenis bak terbuka (Pick up) merek Cerry diduga milik vendor Perusahaan Listrik Negara (PLN) pesero diamankan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru.

Pegamanan dilakukan adanya terindikasi akan melakukan pelanggaran Peraturan daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2014 terkait pembuangan sampah.

“Saya katakan, mereka setelah malakukan aktivitas pemapasan pohon tepatnya di bawah jaringan listrik dan mencoba untuk membuang sampah secara mandiri area TPS”,kata Kepala Seksi (Kasi) Satgas Gakkum DLHK Kota Pekanbaru Juli Victorino, Rabu, (5/2/25) kepada media online ini.

Ditegaskan Rino begitu panggilan akrabnya mengungkapkan, Tindakan yang diambil memberhentikan kegiatan pemapasan,
mengiring unit beserta tenaga kerja dan memanggil penangung jawabke kantor DLHK kota pekanbaru.

“Alhamdulillah, kegiatan yang saya pimpin langsung beranggota, Heci valentino analis pengaduan, ⁠Dio Alif THL pengawasan,
kegiatan dalam kondisi aman dan terkendali sesuai protap dan prosudur yang dijalani serta mendapat arahan Plt Kadis DHLK Pekanbaru, Iwan Simatupang”, tutupnya. (***)