DLHK Kota Pekanbaru Bersama Babinsa Berkolaborasi Sistim Pengawasan Trans Depo

oleh
oleh

PEKANBARU,saturealita.com-Terkait angkutan sampah, Pemerintah kota (Pemko) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, sudah sesuai arahan dan aturan yang diberlakukan.

Namun permasalahan subtansi dalam tempat pembuangan sampah Trans depo yakni pengawasan para mobil angkutan mandiri diluar Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara ketat akan ikut serta dalam pengawasan bersama petugas di trans depo terkait angkutan mandiri yang masih nekat beroperasi diluar LPS.

Dalam hal ini, Babinsa Koramil 07 Tenayan Raya, Kodim 0301 Pekanbaru Sertu Said Hermanto melaksanakan kegiatan bantuan pengamanan Transdepo dititik lokasi Japan Harapan Jaya Ujung RT 03 RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Untuk penugasan LPS diatur dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2010, tentang tugas pokok dan fungsi LPS.

“LPS ini resmi, ada dasar hukumnya. Ada Perwako, ada Perda dan Permendagri Nomor 33, tentang tugas pokok dan fungsi LPS itu,” tutupnya. ***