Oleh: Alek Prabudi
Direktur Prabudi Law Firm
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 bukan sekadar peristiwa sejarah yang diperingati setiap tahun. Kemerdekaan merupakan perjalanan panjang sebuah bangsa dalam membangun kedaulatan, memperkuat kehidupan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta memastikan bahwa seluruh sumber daya yang dimiliki negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Tahun 2026, menjadi momentum istimewa karena Indonesia memasuki usia 81 tahun kemerdekaan. Selama lebih dari delapan dekade, bangsa Indonesia telah melewati berbagai fase kepemimpinan nasional, perubahan kebijakan, dinamika politik, krisis ekonomi, perkembangan teknologi, hingga perubahan struktur perekonomian dunia.
Setiap pemerintahan memiliki tantangan dan pendekatan masing-masing dalam mendayung roda pembangunan. Namun, satu tujuan yang seharusnya tetap menjadi benang merah dari seluruh perjalanan tersebut adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi mampu diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Alek Prabudi, Direktur Prabudi Law Firm, melihat bahwa perkembangan ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto perlu dibaca secara objektif melalui data, sekaligus dikaitkan dengan realitas yang dirasakan masyarakat.
Menurut pandangannya, pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya dilihat dari angka makroekonomi. Angka pertumbuhan harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pertumbuhan tersebut benar-benar meningkatkan daya beli masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan pekerja, memperkuat dunia usaha, serta menciptakan pemerataan kesejahteraan hingga pada lapisan masyarakat paling bawah?
Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi yang menjadi perhatian, pada kuartal pertama tercatat pertumbuhan sekitar 5,61 persen secara year on year. Sementara pada kuartal berikutnya terdapat perlambatan menjadi sekitar 5,29 persen year on year.
“Saya melihat, secara akumulatif seharusnya dengan capaian sekitar 5,54 persen diperlukan penguatan lebih lanjut. Sementara jika dilihat dari rata-rata pendapatan atau upah regional buruh yang berkisar Rp3 juta lebih, maka tantangannya adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi tersebut dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat pekerja,” ungkap Alek Prabudi.
Menurutnya, angka pertumbuhan sekitar lima persen lebih merupakan sebuah capaian yang penting, tetapi belum seharusnya membuat pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berpuas diri. Justru angka tersebut harus menjadi pijakan untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi, produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Harapan terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen atau lebih bukan semata-mata persoalan mengejar angka statistik. Pertumbuhan yang lebih tinggi diharapkan mampu meningkatkan aktivitas produksi, memperluas kesempatan kerja, memperkuat konsumsi rumah tangga, meningkatkan investasi, memperbesar kapasitas industri, serta memperluas ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Kesejahteraan
Kemerdekaan dalam perspektif ekonomi seharusnya dimaknai sebagai kemampuan bangsa untuk berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri. Negara yang merdeka tidak hanya terbebas dari penjajahan secara politik, tetapi juga harus memiliki kemampuan mengelola sumber daya, menjaga stabilitas ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, melindungi pekerja, dan membangun sistem hukum yang memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Karena itu, pertumbuhan ekonomi perlu ditempatkan dalam satu kesatuan dengan penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Dari perspektif hukum, Alek berpendapat, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama pertumbuhan. Investor membutuhkan kepastian, pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas, pekerja membutuhkan perlindungan, sedangkan masyarakat membutuhkan jaminan bahwa pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dilakukan secara transparan serta bertanggung jawab.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai indikator penegakan hukum dan pemberantasan korupsi juga menjadi perhatian. Data mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi serta nilai aset negara yang berhasil ditangani menunjukkan bahwa persoalan tata kelola dan kebocoran sumber daya negara masih menjadi tantangan yang harus dihadapi secara serius.
Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan hukum. Korupsi memiliki dampak langsung terhadap perekonomian. Ketika anggaran negara mengalami kebocoran, maka ruang fiskal untuk membangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur, program pemberdayaan masyarakat, maupun menciptakan lapangan pekerjaan juga ikut terpengaruh.
Dengan demikian, penegakan hukum yang kuat pada akhirnya memiliki hubungan erat dengan agenda pembangunan ekonomi.
Kinerja Kejaksaan dan Penguatan Tata Kelola Negara
Salah satu indikator yang menarik untuk diperhatikan adalah kinerja Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang 2025. Data tersebut memperlihatkan adanya sejumlah capaian dalam aspek pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemulihan aset negara.
Dalam bidang kepatuhan dan pengawasan, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat mencapai 96,45 persen. Dari 13.556 wajib lapor, sebanyak 13.075 orang telah menyampaikan laporan, sementara masih terdapat 475 orang yang belum melapor.
Pada sisi klasifikasi laporan atau perkara pengawasan, tercatat 44 kategori ringan, 44 kategori sedang, dan 69 kategori berat.
Sementara itu, penanganan pengaduan masyarakat oleh Inspektorat I sampai dengan Inspektorat II juga menunjukkan aktivitas yang cukup tinggi. Terdapat 43 pengaduan yang merupakan sisa tahun 2024, kemudian pada 2025 terdapat 616 pengaduan yang masuk. Secara keseluruhan, terdapat 659 pengaduan yang telah diselesaikan, dengan 8 kasus masih dalam proses.
Data tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal memiliki posisi penting dalam menjaga integritas institusi. Pengawasan bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi terhadap pelanggaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk melakukan pembenahan organisasi dan memastikan setiap aparatur bekerja sesuai dengan aturan serta prinsip profesionalisme.
Investasi Sumber Daya Manusia
Pertumbuhan ekonomi juga tidak mungkin dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia.
Dalam hal ini, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI sepanjang 2025 mencatat pelaksanaan berbagai program peningkatan kapasitas dengan jumlah peserta sekitar 13.122 orang.
Peserta tersebut terdiri atas 1.688 orang melalui Pusat Diklat Teknis Fungsional, 7.221 orang melalui Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, serta 4.213 orang pada bidang Sekretaris Badan Diklat.
Program yang dilaksanakan mencakup pendidikan dan pelatihan prioritas nasional, PPPJ, pendidikan manajemen dan kepemimpinan, Latsar Golongan II dan III, bimbingan teknis, serta berbagai bentuk kerja sama dengan perguruan tinggi.
Bagi Alek, pembangunan manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan ekonomi.
Aparatur negara yang memiliki kompetensi, integritas, kemampuan beradaptasi terhadap teknologi, serta pemahaman hukum dan ekonomi yang kuat akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Prestasi Badan Diklat Kejaksaan yang memperoleh lisensi BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua, serta akreditasi berpredikat “A” untuk Program Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, menjadi bagian dari upaya membangun profesionalisme kelembagaan.
Pemulihan Aset Negara: Ekonomi yang Kembali kepada Negara
Hal lain yang sangat strategis adalah kinerja Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Sebagai satuan kerja yang relatif baru, Badan Pemulihan Aset mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp19,654 triliun.
Capaian tersebut terdiri atas lelang atau penjualan langsung sekitar Rp305,13 miliar, pemberian hibah sekitar Rp232,96 miliar, setoran uang tunai sekitar Rp424,86 miliar, serta penyelesaian uang pengganti yang mencapai sekitar Rp18,691 triliun.
Nilai tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum memiliki dimensi ekonomi yang sangat besar.
Aset yang berhasil dipulihkan bukan hanya angka dalam laporan institusi. Di balik angka tersebut terdapat kepentingan negara dan masyarakat. Setiap aset yang berhasil dikembalikan berarti terdapat potensi kerugian negara yang dapat ditekan dan sumber daya yang kembali berada dalam penguasaan negara.
Karena itu, pemulihan aset harus terus diperkuat. Penegakan hukum modern tidak cukup berhenti pada proses penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan. Ketika terdapat kerugian negara, maka pemulihan aset menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Kemerdekaan Ekonomi dan Tantangan ke Depan
Memasuki usia 81 tahun, Indonesia menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan masa-masa sebelumnya.
Persaingan ekonomi global semakin ketat. Teknologi berkembang sangat cepat. Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan mulai mengubah pola produksi dan dunia kerja. Industri menghadapi tuntutan efisiensi, sementara masyarakat membutuhkan pekerjaan yang semakin sesuai dengan perubahan zaman.
Dalam kondisi tersebut, kemerdekaan ekonomi harus dimaknai sebagai kemampuan Indonesia untuk menentukan arah pembangunannya sendiri.
Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar, jumlah penduduk yang besar, pasar domestik yang luas, serta potensi ekonomi digital yang terus berkembang. Namun seluruh potensi tersebut harus dikelola melalui kebijakan yang tepat, tata kelola yang bersih, kepastian hukum, peningkatan produktivitas, dan pemerataan kesempatan.
Pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen lebih harus terus didorong agar mampu bergerak menuju enam persen atau lebih. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa pertumbuhan tersebut bersifat inklusif.
Jangan sampai pertumbuhan ekonomi hanya terlihat dalam statistik, tetapi tidak terasa di meja makan masyarakat.
Jangan sampai investasi tumbuh, tetapi kesempatan kerja berkualitas tidak bertambah.
Jangan sampai pembangunan infrastruktur meningkat, tetapi pelaku usaha kecil tetap kesulitan mengakses pembiayaan dan pasar.
Dan jangan sampai kekayaan negara bertambah, tetapi kebocoran akibat korupsi masih menjadi persoalan yang berulang.
Menjaga Kemerdekaan dengan Ekonomi yang Berkeadilan
Pada akhirnya, kemerdekaan bukan hanya tentang mengibarkan Sang Merah Putih di setiap sudut negeri. Kemerdekaan juga tentang bagaimana setiap warga negara memiliki kesempatan untuk hidup layak, bekerja dengan martabat, mendapatkan pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, memiliki akses terhadap kesempatan ekonomi, dan menikmati hasil pembangunan secara adil.
Karena itu, perjalanan ekonomi Indonesia harus terus dikawal oleh seluruh elemen bangsa.
Pemerintah memiliki tanggung jawab membuat kebijakan yang tepat. Dunia usaha memiliki peran menciptakan investasi dan lapangan pekerjaan. Pekerja menjadi kekuatan produktif pembangunan. Akademisi memberikan gagasan dan kajian. Aparat penegak hukum menjaga kepastian serta keadilan. Sementara masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Data pertumbuhan ekonomi, tingkat kepatuhan LHKPN, pengawasan internal, peningkatan kompetensi aparatur, hingga pemulihan aset negara merupakan bagian dari satu rangkaian besar yang menggambarkan bagaimana sebuah negara berupaya memperkuat fondasi pembangunannya.
Kemerdekaan politik harus berjalan beriringan dengan kemerdekaan ekonomi.
Indonesia yang benar-benar merdeka adalah Indonesia yang mampu mengelola kekayaan dan sumber dayanya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, memiliki sistem hukum yang memberikan keadilan dan kepastian, serta mempunyai pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya tinggi tetapi juga berkualitas dan merata.
Di usia ke-81 tahun, pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia masih panjang. Tantangan ekonomi masih besar. Namun peluang juga terbuka luas.
Momentum kemerdekaan seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat optimisme.
Bukan sekadar bertanya seberapa tinggi ekonomi Indonesia tumbuh, tetapi juga untuk siapa pertumbuhan itu hadir dan sejauh mana hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sebab pada akhirnya, makna kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika kedaulatan negara mampu diwujudkan menjadi kesejahteraan, keadilan, kepastian hukum, dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

