Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kepentingan Pribadi
PEKANBARU,saturealita.com/-Putusan Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru dalam perkara perdata Nomor 2374/Pdt.G/2025/PA.Pbr membuka babak baru sengketa terkait sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sempurna, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Majelis Hakim PA Pekanbaru mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat melalui kuasa hukumnya, Boyke Amri, SH & Associates, yang pada pokoknya meminta pembatalan Putusan PA Pekanbaru Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr tanggal 9 Desember 2025, khusus sepanjang menyangkut objek tanah dan bangunan yang diklaim sebagai milik Penggugat.
Perkara ini menjadi sorotan karena objek yang dipersoalkan memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5708 dengan luas 622 meter persegi atas nama Penggugat.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan bagaimana objek yang menurut kliennya merupakan hak milik tersebut dapat masuk dalam acta van dading yang dibuat dalam perkara sebelumnya.
Berawal dari Akta Perdamaian
Sengketa bermula dari Putusan PA Pekanbaru Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr tanggal 9 Desember 2025 yang memuat acta van dading antara Tergugat I dan Tergugat II.
Dalam acta van dading tersebut, menurut dalil gugatan Penggugat, terdapat objek berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Objek tersebut disebut memiliki bukti kepemilikan SHM Nomor 5708, dengan luas 622 m², atas nama Penggugat.
Atas masuknya objek tersebut dalam putusan perdamaian, Penggugat melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan pembatalan.
Dalam gugatannya, pihak Penggugat mendalilkan adanya cacat kehendak berupa kekhilafan substansi, yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1859 KUHPerdata.
Persoalan inilah yang kemudian diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PA Pekanbaru dalam perkara Nomor 2374/Pdt.G/2025/PA.Pbr.
Majelis Hakim Batalkan Sebagian Putusan Sebelumnya
Dalam putusan yang disebut diputus pada 3 Desember 2025, Majelis Hakim PA Pekanbaru pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat.
Salah satu amar putusan menyatakan membatalkan Putusan PA Pekanbaru Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr tanggal 9 Desember 2025, sepanjang berkaitan dengan objek berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Sempurna, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Objek tersebut merupakan tanah yang dalam perkara disebut memiliki dasar kepemilikan SHM Nomor 5708 seluas 622 m² atas nama Penggugat.
Tidak berhenti di situ, putusan juga menyatakan bahwa Putusan PA Pekanbaru Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr tanggal 9 Desember 2025, sepanjang menyangkut objek tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menjadi titik penting bagi Penggugat karena objek tanah dan bangunan yang diklaim sebagai hak miliknya tidak lagi terikat oleh putusan sebelumnya, sepanjang sesuai dengan amar putusan yang membatalkan bagian terkait objek tersebut.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Di balik putusan tersebut, Boyke Amri, SH & Associates menyoroti sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian.
Kuasa hukum mempertanyakan proses dan keadaan yang melatarbelakangi masuknya objek tanah milik kliennya ke dalam acta van dading perkara sebelumnya.
Menurut pihak kuasa hukum, terdapat persoalan yang tidak dapat dipandang sederhana, terutama karena objek yang dipersoalkan disebut memiliki alas hak berupa SHM Nomor 5708 atas nama klien Penggugat.
Persoalan tersebut, menurut mereka, perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Khawatir Ada Kepentingan Pribadi
Yang lebih serius, pihak kuasa hukum menyampaikan adanya kekhawatiran terhadap dugaan kepentingan pihak lain dalam perkara tersebut.
Boyke Amri, SH & Associates menilai kondisi dan fakta yang ada perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah seluruh proses yang berkaitan dengan objek tersebut benar-benar dilakukan untuk kepentingan hukum para pihak atau terdapat kepentingan lain di belakangnya.
Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan kekhawatiran dan penilaian dari pihak kuasa hukum, bukan fakta pidana yang telah diputus atau dibuktikan oleh pengadilan.
Boyke menegaskan pihaknya akan melihat perkembangan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Kita akan lihat saja sejauh mana mereka lakukan. Namun jika ada hal yang mengganjal dan masuk ke ranah hukum tindak pidana, akan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku dan sesuai tatanan hukum negara ini,” tegas Boyke dalam keterangan persnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang awalnya berkaitan dengan sengketa perdata berpotensi berkembang apabila kemudian ditemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Kondisi Tergugat I Turut Dipertanyakan
Sementara itu, pihak MR selaku klien Penggugat juga menyoroti kondisi Tergugat I dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan MR, kondisi Tergugat I yang disebut sudah lanjut usia menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihaknya.
MR menyebut kondisi tersebut perlu menjadi perhatian ketika melihat rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
“Banyak hal lain yang janggal kalau melihat kondisi Tergugat I dalam perkara ini. Kami khawatir ada dugaan kepentingan orang lain yang masuk dalam perkara ini, tentunya untuk kepentingan pribadi,” ujar MR.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak Penggugat dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut apabila hendak ditarik menjadi kesimpulan mengenai adanya perbuatan melawan hukum ataupun tindak pidana.
SHM 5708 Jadi Titik Krusial
Dalam perkara ini, keberadaan SHM Nomor 5708 seluas 622 m² menjadi salah satu titik krusial.
Sebab, pihak Penggugat mendasarkan klaim kepemilikannya terhadap objek tersebut pada sertifikat atas nama klien mereka.
Masuknya objek tersebut ke dalam acta van dading perkara sebelumnya kemudian dipersoalkan melalui gugatan pembatalan.
Dengan dikabulkannya gugatan Nomor 2374/Pdt.G/2025/PA.Pbr, bagian Putusan Nomor 1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr yang menyangkut objek tersebut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bukan Sekadar Sengketa Tanah
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai sebidang tanah seluas 622 meter persegi.
Lebih dari itu, perkara tersebut menyentuh persoalan kepastian hukum atas objek yang dimasukkan dalam suatu kesepakatan perdamaian di pengadilan, terutama ketika kemudian muncul pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas objek tersebut.
Putusan terbaru PA Pekanbaru menjadi dasar penting bagi pihak Penggugat untuk mempertanyakan kembali rangkaian peristiwa yang menyebabkan objek dengan SHM Nomor 5708 masuk dalam acta van dading.
Di sisi lain, dugaan adanya kepentingan pribadi yang disampaikan kuasa hukum dan pihak Penggugat perlu ditempatkan secara proporsional sebagai dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Apabila nantinya terdapat bukti baru yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, pihak terkait dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, putusan perkara 2374/Pdt.G/2025/PA.Pbr menjadi babak baru dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Sempurna tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan pihak Penggugat serta kuasa hukumnya. Pernyataan mengenai dugaan kepentingan pribadi merupakan tudingan/kekhawatiran dari pihak yang bersangkutan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa pembuktian lebih lanjut. Status apakah putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga perlu dikonfirmasi melalui salinan resmi putusan dan informasi resmi Pengadilan Agama Pekanbaru. saturealita.com/ membuka ruang hak jawab bagi pihak Tergugat atau pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik. ***


