Murza Azmir: Pengadilan Negeri Pekanbaru Sah Lakukan Penyitaan Kendaraan KONI Riau

oleh -216 views
oleh

PEKANBARU (saturealita.com)-Kuasa Hukum Eks Pegawai KONI Riau dari Lembaga Hukum Nawasena, Murza Azmir menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru sah untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik KONI Riau berupa lima kendaraan bermotor.

Hal ini berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Riau terkait status kepemilikan 5 unit kendaraan KONI Riau.

“Dalam surat konfirmasi status kepemilikan 5 unit kendaraan KONI Riau, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran pada Kartu Inventaris Barang (KIB), Pemerintah Provinsi Riau tidak memiliki status kepemilikan atas 5 unit kendaraan roda 4 yang menjadi alat operasional KONI Riau,” tutur Murza di Pekanbaru, Jumat, (21/6/2024) kepada media online ini.

Konfirmasi terhadap kepemilikan alat operasional KONI Riau itu, menurut Murza, tertanggal 12 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Mardoni Akrom.

“Yang jelas, Konfirmasi terhadap status kepemilikan alat operasional KONI Riau berupa 5 unit kendaraan itu, tertanggal 12 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Mardoni Akrom,” jelas Murza.

Selanjutnya Murza mengingatkan kembali bahwa upaya mencari keadilan terus dilakukan oleh pihaknya. Mulai dengan mengadu ke Disnaker, sampai menempuh jalur hukum di pengadilan. Pada akhirnya, keadilan itu pun berpihak kepada eks pegawai KONI Riau tersebut.

“Mestinya, sejak putusan PHI kemarin KONI Riau sudah harus memberikan hak-hak klien kami. Tapi mereka ngotot untuk menempuh jalur kasasi. Bahkan MA telah memutuskan menolak kasasi mereka, jadi tidak ada alasan bagi KONI Riau untuk tidak memberikan hak-hak mereka yang sudah di PHK ini,” tegas Murza. (***)