Salah Satu Langkah Preventif Cegah Pelanggaran di Tenayan Raya
PEKANBARU, saturealita.com/-Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya dilakukan melalui patroli maupun pengamanan wilayah.
Pendekatan humanis dengan mengedepankan komunikasi langsung kepada masyarakat terus menjadi strategi yang dijalankan jajaran TNI AD melalui para Babinsa di wilayah binaannya.
Seperti yang dilakukan Babinsa Kelurahan Bencah Lesung Koramil 07/Tenayan Raya Kodim 0301/Pekanbaru, Pelda Umar Yahya, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.10 WIB.
Ia melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi sebuah toko sparepart dan aksesori mobil di Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam kegiatan tersebut, Pelda Umar Yahya berdialog langsung dengan Agus, salah seorang karyawan toko.
Suasana penuh keakraban dimanfaatkan untuk mempererat hubungan silaturahmi sekaligus menyampaikan berbagai edukasi mengenai keamanan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Menurutnya, toko aksesori kendaraan memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak sembarangan memasang perlengkapan kendaraan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Karena itu, sinergi antara aparat kewilayahan dan pelaku usaha dinilai sangat diperlukan untuk mencegah munculnya pelanggaran sejak dini.
Dalam dialog tersebut, Babinsa mengingatkan bahwa saat ini masih marak terjadi pencurian komponen kendaraan seperti aki, spion, hingga head unit mobil. Ia mengajak pihak toko untuk lebih waspada apabila ada pihak yang menawarkan onderdil bekas dengan harga yang tidak wajar atau diduga berasal dari tindak kejahatan.
“Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera berkoordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sehingga membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya membahas persoalan keamanan, Pelda Umar Yahya juga memberikan edukasi mengenai larangan penggunaan aksesori kendaraan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia menjelaskan bahwa lampu strobo atau rotator berwarna biru dan merah beserta sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan petugas tertentu seperti kepolisian, ambulans, dan pemadam kebakaran. Penggunaan oleh kendaraan pribadi dapat menimbulkan pelanggaran hukum sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak menggunakan knalpot bising atau knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga. Penggunaan kaca film yang terlalu gelap pun menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi jarak pandang pengemudi, khususnya pada malam hari, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Pelda Umar Yahya berharap para pelaku usaha aksesori kendaraan dapat menjadi mitra pemerintah dalam memberikan edukasi kepada pelanggan sebelum memasang perlengkapan kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan pemasangan aksesori, tetapi juga pemahaman mengenai aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan komunikasi sosial seperti ini, Babinsa membuktikan bahwa pembinaan wilayah tidak semata dilakukan melalui pendekatan keamanan, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, dan membangun kesadaran hukum masyarakat.
Kehadiran Babinsa di tengah warga menjadi wujud nyata komitmen TNI dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung budaya berlalu lintas yang baik di wilayah Tenayan Raya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, penuh keakraban, serta mendapat sambutan positif dari pihak toko yang menyatakan siap mendukung terciptanya keamanan lingkungan dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Apabila diinginkan, saya juga dapat membuat versi berita yang lebih tajam dengan gaya investigatif atau lebih formal seperti standar media nasional. ***






