Kasubag Umum Tegas Bantah Hoaks, Sebut Dokumen Asli Ditandatangani Langsung Wali Kota
PEKANBARU,saturealita.com/-Dugaan kejanggalan administrasi perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Pekanbaru menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 094/BUDPAR-UMUM-SPT/431/2026. Dokumen tersebut diterbitkan untuk kegiatan konsultasi program dan anggaran ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Payakumbuh yang dilaksanakan pada 16–18 Juni 2026.
Sorotan muncul setelah beredar dugaan bahwa tanda tangan Wali Kota Pekanbaru yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan hasil pemindaian (scan). Informasi itu memicu berbagai spekulasi mengenai keabsahan administrasi surat resmi, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penerbitan dokumen pemerintahan yang melibatkan pejabat daerah.
SPT tersebut diketahui memuat nama sejumlah pejabat strategis di lingkungan Disbudpar Kota Pekanbaru, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Subbagian Umum hingga Penelaah Teknis Kebijakan. Karena melibatkan unsur pimpinan organisasi perangkat daerah, persoalan ini pun dinilai tidak dapat dianggap sebagai isu administratif biasa.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai, apabila benar terdapat penggunaan tanda tangan hasil pemindaian tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi. Namun sebaliknya, apabila mekanisme tersebut telah memenuhi aturan yang berlaku, maka penjelasan resmi dari pemerintah menjadi penting untuk menghindari berkembangnya informasi yang keliru di tengah masyarakat.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, pihak Disbudpar Kota Pekanbaru akhirnya memberikan klarifikasi.
Kepala Subbagian Umum Disbudpar Kota Pekanbaru, Meta Satria, S.Mn, dengan tegas membantah informasi yang beredar dan menyebut dugaan tersebut tidak benar.
Menurut Meta Satria, pihaknya bahkan telah memperlihatkan dokumen asli yang ditandatangani secara langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, sebagai bukti bahwa informasi mengenai penggunaan tanda tangan hasil scan tidak sesuai fakta.
“Informasi itu saya nyatakan tidak benar alias hoaks. Kami berharap persoalan ini tidak lagi menjadi pembicaraan, baik di lingkungan internal maupun di kalangan masyarakat luas,” tegas Meta saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa perjalanan dinas ke Kota Payakumbuh bukan sekadar kunjungan seremonial, melainkan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mempelajari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui UPTD pengelolaan sektor pariwisata.
Salah satu fokus utama studi tersebut adalah pengembangan objek wisata yang memiliki potensi besar mendongkrak PAD melalui UPTD, termasuk kawasan wisata Bandar Kayangan yang saat ini tengah menjalani proses pembenahan secara menyeluruh atas arahan Wali Kota Pekanbaru.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya berfokus pada Bandar Kayangan, tetapi juga melakukan pemetaan terhadap berbagai destinasi wisata lain yang dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Meta menegaskan bahwa upaya membangun sektor pariwisata tidak dapat dilakukan secara instan. Dibutuhkan perencanaan matang, pembelajaran dari daerah lain, serta komitmen seluruh pihak agar hasilnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
“Kami sangat berharap proses peningkatan PAD melalui UPTD ini membutuhkan waktu dan berbagai upaya yang berkesinambungan. Tujuannya agar potensi wisata Kota Pekanbaru benar-benar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Disbudpar Kota Pekanbaru berharap polemik mengenai dugaan penggunaan tanda tangan hasil scan dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. ***








