MEDAN,saturealita.com-Sebuah tulisan yang mengupas secara kritis masa depan profesi Penilai Publik di tengah wacana pengaturan melalui kerangka omnibus law keuangan negara mulai mendapat perhatian. Penulisan yang disusun oleh Alek Prabudi, S.E., S.H., MMPP, Advokat dan Penilai Publik, tersebut menawarkan telaah hukum sekaligus perspektif profesi mengenai bagaimana seharusnya regulasi Penilai Publik dibangun agar tetap profesional, independen, akuntabel, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Dalam kata pengantarnya, Alek Prabudi menegaskan bahwa penulisan tersebut tidak sekadar membahas persoalan bentuk maupun teknik pembentukan undang-undang. Lebih jauh, penulisan ini mempertanyakan sejauh mana rezim hukum profesi Penilai Publik mampu dibangun secara lengkap, mandiri, khusus, dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi para profesional di bidang penilaian.
Menurutnya, profesi Penilai Publik memiliki posisi strategis karena bekerja lintas sektor. Hasil pekerjaan seorang Penilai Publik dapat membawa konsekuensi ekonomi dan hukum yang luas, baik bagi negara, dunia usaha, lembaga keuangan maupun masyarakat.
Karena itu, menurut Alek, regulasi profesi tidak boleh hanya menitik beratkan pada aspek perizinan dan pengawasan.
Regulasi harus mampu menciptakan keseimbangan antara kompetensi, independensi, standar profesi, pengawasan, pertanggungjawaban, due process, serta perlindungan hukum.
Omnibus Law Bukan Masalah, Desain Norma Jadi Kunci
Salah satu gagasan penting yang ditawarkan dalam penulisan tersebut adalah pandangan bahwa penggunaan metode omnibus law pada dasarnya tidak otomatis merugikan profesi Penilai Publik.
Persoalan yang jauh lebih mendasar justru terletak pada bagaimana norma tersebut dirancang.
Alek menilai, apabila pengaturan Penilai Publik tetap ditempatkan sebagai rezim khusus yang komprehensif dan memiliki karakter lex specialis yang kuat, peningkatan kedudukan regulasi dari tingkat peraturan menteri menjadi undang-undang justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat legitimasi profesi.
Sebaliknya, apabila Penilai Publik hanya ditempatkan sebagai profesi penunjang sektor keuangan dengan dominasi aturan mengenai izin, kewajiban, pemeriksaan, larangan dan sanksi, tanpa diikuti perlindungan hukum yang proporsional, maka peningkatan hierarki regulasi belum tentu otomatis meningkatkan perlindungan terhadap profesi.
Di titik inilah penulisan mencoba membuka ruang diskusi lebih luas
Bukan semata-mata apakah Penilai Publik akan diatur melalui omnibus law, melainkan bagaimana konstruksi hukum tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan independensi profesi.
Dibangun Ruang Diskusi Hukum dan Profesi
Penulisan ini, dikembangkan dari naskah analisis mengenai potensi dampak hukum apabila pengaturan Penilai Publik ditempatkan sebagai bagian atau klaster dalam undang-undang keuangan negara melalui metode omnibus.
Materi disusun secara sistematis agar dapat menjadi bahan diskusi bagi berbagai kalangan, mulai dari Penilai Publik, organisasi profesi, regulator, akademisi, advokat, aparat penegak hukum hingga pemangku kepentingan lainnya.
Kehadiran penulisan ini, sekaligus menjadi upaya untuk mendorong pembahasan regulasi profesi Penilai Publik agar tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi masuk lebih dalam pada aspek kepastian hukum, profesionalitas, independensi dan keadilan.
Penulis berharap tulisan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap proses pembentukan regulasi yang mampu menempatkan profesi Penilai Publik secara proporsional dalam sistem hukum nasional.
Menuju Profesi Profesional dan Terlindungi
Pada akhirnya, penulisan ini membawa pesan bahwa penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan profesi.
Regulasi yang ideal bukan hanya memberikan ruang lebih besar bagi negara untuk melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan bahwa profesional menjalankan tugasnya berdasarkan standar keahlian dan independensi memperoleh kepastian hukum serta perlindungan yang adil.
Alek Prabudi berharap penulisan tersebut dapat menjadi bahan pemikiran dalam membangun regulasi Penilai Publik yang berintegritas, profesional, independen, akuntabel dan berkeadilan.
Penulisan tersebut bertanggal Medan, September 2026, dan mencerminkan perhatian penulis terhadap masa depan tata kelola profesi Penilai Publik di tengah dinamika pembaruan hukum sektor keuangan negara.
“Masa depan profesi bukan hanya ditentukan oleh tingginya kedudukan sebuah regulasi, tetapi juga oleh seberapa adil, lengkap dan kuat norma tersebut melindungi profesi sekaligus menjaga kepentingan publik.”***



