PEKANBARU, saturealita.com-Konflik antar kelompok buruh DPC F. SP NIBA AGN Pekan dengan NIBA Pekanbaru aktivitas bongkar muat di Swalayan Budiman, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, akhirnya memasuki babak penyelesaian.
Dua pihak yang berselisih sepakat menahan diri, mengedepankan musyawarah, serta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
“Langkah ini, sengaja Kamil ambil, agar serangan balik dari masing-masing kelompok tidak terjadi dengan catatan tidak ada fropokativ terutama di medsos atau WhatsApp kelompok group”, demikian kata Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Riau, Kombes Pol. Dwi Mulyanto S.H, SIK, MSi disela kesepakatan bersama.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani pada Sabtu, 26 September 2026, sebagai langkah untuk mencegah konflik berulang sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif di Kota Pekanbaru.
Perselisihan yang melibatkan kelompok pekerja NIBA AGN dan NIBA terkait kegiatan bongkar muat itu sebelumnya mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.
Dalam dokumen kesepakatan, Buyung Ahmad, selaku Ketua PC Federasi SP NIBA AGN Kota Pekanbaru, bertindak sebagai pihak pertama. Sementara Yanmar, selaku Ketua PC Federasi SP NIBA Kota Pekanbaru dari pihak lainnya, bertindak sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak sepakat bahwa persoalan yang terjadi harus diselesaikan melalui jalur komunikasi dan bukan melalui tindakan berpotensi memicu bentrokan kembali.
Tujuh Poin Kesepakatan, Kedua Pihak Diminta Menahan Diri
Dalam kesepakatan bersama tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi komitmen kedua belah pihak.
Pertama, kedua pihak sepakat menahan diri dan tidak melakukan provokasi, menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik, melakukan intimidasi, maupun mengajak pihak lain melalui media sosial untuk melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan bentrokan lanjutan.
Kedua, setiap persoalan ketenagakerjaan, hubungan industrial, dan kegiatan bongkar muat akan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta fasilitasi instansi berwenang.
Ketiga, kedua pihak sepakat menghormati hubungan kerja dan perjanjian yang telah dibuat antara perusahaan dengan pekerja maupun serikat pekerja. Mereka juga berkomitmen tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
Keempat, setiap persoalan atau keberatan yang muncul di kemudian hari akan disampaikan melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian dengan cara kekerasan maupun pengerahan massa tidak dibenarkan dalam komitmen tersebut.
Kelima, kedua pihak mengakui bahwa keamanan, kelancaran kegiatan usaha, dan kepastian hukum merupakan kepentingan bersama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Pekanbaru.
Keenam, kedua pihak bertanggung jawab menjaga situasi kamtibmas dan menyampaikan hasil kesepakatan kepada anggota masing-masing agar tidak terjadi tindakan lanjutan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ketujuh, apabila terjadi kejadian serupa di tempat dan waktu berbeda serta melibatkan anggota dari kedua pihak, para pimpinan organisasi serikat pekerja menyatakan kesanggupan untuk menyerahkan anggota yang terlibat agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Musyawarah Jadi Jalan Penyelesaian
Kesepakatan ini menegaskan pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan di lingkungan kerja. Perbedaan kepentingan terkait aktivitas bongkar muat diharapkan tidak berkembang menjadi konflik fisik yang merugikan pekerja, perusahaan, maupun masyarakat.
Hubungan industrial yang sehat membutuhkan penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Karena itu, setiap keberatan terkait pekerjaan, pembagian tugas, maupun pelaksanaan perjanjian kerja perlu disampaikan melalui mekanisme yang tepat.
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua pihak diharapkan dapat mengendalikan anggota masing-masing dan memastikan aktivitas bongkar muat berjalan tanpa gangguan, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap situasi keamanan di Pekanbaru. Iklim investasi yang kondusif tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga hubungan yang baik antara pekerja, serikat pekerja, dan perusahaan.
Ditandatangani Buyung Ahmad dan Yanmar
Kesepakatan bersama tersebut dibuat di Pekanbaru pada 26 September 2026 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ditandatangani oleh Buyung Ahmad selaku pihak pertama dan Yanmar selaku pihak kedua, serta disaksikan oleh sejumlah saksi, yakni Ruqyah Indrawati, Erik Suryadi, Toto Widar Saputra, dan Doni Herman.
Kini, pelaksanaan kesepakatan menjadi hal penting yang perlu dijaga bersama. Kedua pihak diharapkan konsisten menjalankan butir-butir yang telah disetujui, sehingga perselisihan tidak kembali berkembang menjadi bentrokan.
Perdamaian telah disepakati, komitmen telah ditandatangani. Tantangan berikutnya adalah memastikan kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan demi keselamatan pekerja, kepastian hukum, dan kondusivitas Kota Pekanbaru. ***







