JAKARTA, Saturealita.com-Praktek curang Under Invoicing atau laporan ekspor di bawah nilai sebenarnya akhirnya dibongkar oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden menegaskan bahwa kebocoran kekayaan negara terbesar bukan karena kita miskin sumber daya, tapi karena praktek nyolong yang sudah berlangsung lama, terstruktur, dan melibatkan banyak pihak.
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Prabowo DPD Riau, Wanton, S.H., M.H., M.Si., menyatakan dukungan penuh dan meminta agar praktek ini dikejar secara pidana, bukan hanya administratif.
“Ini bukan pelanggaran administrasi, ini adalah kejahatan merampok kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia. Diekspor 100, dilaporkan 50. Selisih 50 itu kemana? Masuk ke kantong pribadi, ditampung di luar negeri. Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Para eksportir, oknum bea cukai, dan pihak yang memuluskan harus dihentikan. Presiden sudah beri lampu hijau, sekarang saatnya pakar hukum menguliti ini,” tegas Wanton (30/09/2026).
TINJAUAN AKADEMIK UNDER INVOICING ADALAH KEJAHATAN SERIUS, BUKAN PELANGGARAN BIASA
Secara ilmiah, praktek under invoicing memenuhi unsur kejahatan berlapis. BAHU Prabowo DPD Riau menguraikannya
1. Perspektif UU Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006 jo. UU No. 10 Tahun 1995), Pasal 103 huruf a: Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean secara tidak benar yang mengakibatkan kerugian negara dipidana 1-10 tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar Under invoicing adalah bentuk klasik dari pemberitahuan tidak benar.
2. Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Jika praktek ini melibatkan oknum pejabat Bea Cukai yang menerima suap untuk meloloskan laporan palsu, maka masuk dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Tipikor. Negara dirugikan dari dua sisi: Devisa Hasil Ekspor (DHE) tidak kembali, dan Pajak Ekspor serta Royalti SDA hilang.
3. Perspektif UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU – UU No. 8 Tahun 2010), Selisih 50 yang tidak dilaporkan adalah dana gelap yang kemudian disamarkan melalui transfer pricing ke perusahaan cangkang di luar negeri. Ini adalah Trade Based Money Laundering. Ini yang membuat Indonesia disebut bocor Rp 300 Triliun lebih per tahun dari sektor SDA.
4. Perspektif Ekonomi Konstitusi
Pasal 33 UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Under invoicing adalah pengkhianatan langsung terhadap Pasal 33.
MODUS YANG SELAMA INI TERJADI
Modus SDA, Ekspor batu bara, nikel, sawit, karet dilaporkan dengan kadar rendah dan harga murah, padahal kualitas premium.
Modus Keterlibatan, Melibatkan surveyor, eksportir, perusahaan pelayaran, dan oknum pemeriksa.
Tujuan Akhir, Menghindari kewajiban DHE 100% yang baru saja diwajibkan Presiden Prabowo, menghindari pajak, dan menimbun dollar di luar negeri.
TUNTUTAN TEGAS BAHU PRABOWO DPD RIAU
1. Hentikan Sekarang Juga Menyerukan kepada seluruh eksportir dan pengusaha nakal, serta oknum Bea Cukai, Kepolisian R.I untuk menghentikan praktek haram ini. Ini adalah kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik segelintir pengusaha.
2. Audit Forensik Total, Mendesak BPK, PPATK, dan Kejaksaan Agung untuk membuka data ekspor 10 tahun terakhir dan mencocokkan dengan data import negara tujuan. Selisihnya adalah bukti perampokan.
3.Terapkan Pasal Berlapis: Jangan hanya denda. Kejar dengan UU Kepabeanan UU Tipikor UU TPPU UU Pajak. Sita aset, miskinkan, dan penjarakan melalui Pengadilan Tipikor.
4. BAHU Prabowo Buka Posko Laporan. BAHU Prabowo DPD Riau kembali membuka posko pengaduan untuk menerima data terkait under invoicing dari whistleblower di pelabuhan, Bea Cukai, dan perusahaan pelayaran.
“Kekayaan negara ini sudah terlalu lama bocor karena praktek curang dan nyolong. Presiden Prabowo sudah menyampaikan dengan sangat jelas: hentikan. Jika tidak berhenti, kami dari BAHU Prabowo DPD Riau yang akan melaporkan dan mengawal sampai ke pengadilan,” tutupnya. ***







