IRONI RS AWAL BROS PEKANBARU: RIBUAN PASIEN SUMBANG CUAN RATUSAN MILIAR, TEMPAT SHOLAT CUMA SEPETAK DI LORONG BAWAH

Kesehatan5 Dilihat

PEKANBARU, Saturealita.com-Ada ironi yang terlihat jelas di Rumah Sakit Awal Bros Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Sebagai rumah sakit tipe B, rumah sakit besar dengan fasilitas kesehatan yang terus membaik dan dikunjungi ratusan hingga ribuan orang setiap hari, ternyata fasilitas ibadahnya jauh dari kata layak.

Musholla yang disediakan hanya berukuran sekitar 2 x 3 meter, berada di lorong paling bawah yang pengap, panas, dan sempit. Padahal, musholla tersebut menjadi satu-satunya tempat bergantung bagi ribuan pasien dan keluarga pasien yang mayoritas Muslim untuk menunaikan sholat di sela penantian panjang.

“Saya sholat susah karena tempatnya panas dan pengap karena berada dibawah lorong paling bawah dan sangat terbatas, harus antri kalau sholat berjemaah,” keluh salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan ini sontak memantik perhatian publik. Bagaimana mungkin rumah sakit sebesar Awal Bros yang perputaran keuangannya disebut mencapai ratusan miliar rupiah per bulan dari tagihan BPJS Kesehatan, yang notabene uang yang dihimpun dari masyarakat, tidak mampu menyediakan ruang ibadah yang layak.

Pemerhati sosial dan Ketua BAHU Prabowo DPD Riau, Wanton, S.H., M.H.,M.Si., angkat bicara.

“Rumah sakit tipe C dengan pengunjung ribuan orang per hari tentu sebanding dengan keuntungan yang besar pula, bahkan tagihan dari BPJS kesehatan ratusan miliar per bulan. Tapi sangat disayangkan fasilitas ibadah musholla sangat crodit berada di lorong yang sangat pengap dan hanya 2 x 3 meter. Sementara fasilitas ibadah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat pengunjung maupun keluarga pasien,” tegas Wanton, Selasa (30/9/2026).

Bukan Fasilitas Tambahan, Tapi Kewajiban Hukum

Menurut Wanton, musholla yang layak bukan hadiah dari rumah sakit, melainkan kewajiban yang diatur undang-undang.

Pertama, Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.  Rumah sakit tipe B wajib menyediakan sarana penunjang non-medik yang memenuhi syarat kenyamanan, kebersihan, dan aksesibilitas. Ukuran 2×3 meter di lorong pengap untuk melayani ribuan orang jelas tidak memenuhi standar kelayakan.

Kedua, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Akreditasi rumah sakit sangat ditentukan oleh kepuasan pasien, termasuk kepuasan terhadap fasilitas penunjang. Fasilitas ibadah yang tidak layak bisa menjadi catatan serius dalam penilaian akreditasi.

Ketiga, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasien dan keluarga pasien adalah konsumen. Mereka berhak atas kenyamanan dan keamanan. Jika hak kenyamanan spiritual diabaikan, konsumen berhak mengadu ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).

“Kami mencatat bahwa masyarakat yang berobat disana telah memberikan keuntungan finansial yang tidak sedikit bagi Awal Bros. Tolong perhatikanlah sarana atau fasilitas umum. Kita tau bahwa Pekanbaru ini mayoritas Muslim,” ujarnya.

Somasi Terbuka: Berbenah atau Digugat ke BPSK

Wanton memberikan somasi terbuka kepada manajemen RS Awal Bros Ahmad Yani untuk segera memindahkan dan memperluas musholla ke tempat yang lebih layak, sejuk, bersih, dan mampu menampung jemaah lebih banyak.

“Jika himbauan ini tidak di indahkan maka kami akan melayangkan gugatan ke BPSK atau pihak terkait. Jangan keuntungan saja yang di cari, ratusan milyar tiap bulannya dan itu yang di himpun dari masyarakat melalui BPJS Kesehatan,” tutup Wanton.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen RS Awal Bros Ahmad Yani Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *