PEKANBARU (Saturealita.com)-Spanduk dengan ukuran 1X4 terbentang melintang diareal kawasan Keluahan Melebung.
Spanduk berwarna kuning bertuliskan merah merona dengan jelas sebuah larangan, keras membuang sampah, diareal kawasan Flamboyan dan apa bila ketangkap warga tanggung akibatnya, stop buang sampah sembarang.
Larangan tersebut, dilakukan Babinsa Melebung, Sertu Susanto Koramil 07/Tenayan Raya, Komdim 0301 dalam melaksanakan kegiatan himbauan.
“Bagaimnapun, kita melaksanakan apa yang sudah menjadi himbauan atau larangan dari pemerintah, apabila tidak juga ada kesadaran, jelas akan dikenakan sebuah sangsi melanggar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 tahun 2018 dan Peraturan dearah (Perda) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Nomor 8 tahun 2014 tentang sangsi atau denda bagi pelanggar pembuang sampah sembarang tempat”, katanya, Rabu, (13/3/2024) kepada media ini.
Ditegaskannya, jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak, dapat merugikan banyak hal, terutama terkait dengan kesehatan lingkungan sekitarnya.
Keluhan ini, kerab terjadi karena warga yang merasakan setiap harinya tentang adanya warga yang belum sadar dengan atauran yang telah ditetapkan.
“Kita sama-sama berharap dengan sosialiasi pemasang spaduk bertulisakan dilarang membuang sampah sembarangan dapat membuat jerah bagi masyarakat yang. belum paham dan masyarakat yang sudah paham juga berikan secara perlahan kepada warga atau masyarakat yang belum memahaminya”, tutupnya. (***)