PN Siak Tolak Praperadilan AR

Hukum, Siak0 Dilihat
BAHU Prabowo Soroti Profesionalitas Penyidik

Siak,saturealita.com/-Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan AR terhadap Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis. Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Jona Agusmen dalam sidang putusan pada 4 September 2026.

Dalam perkara tersebut, AR didampingi tim kuasa hukum dari Bantuan Hukum Prabowo (BAHU PRABOWO) DPD Riau, yakni Wanton, SH., MH., M.Si. dan Alimin Nababan, SH. Sementara pihak termohon adalah Polsek Kandis.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan Polsek Kandis dalam perkara tersebut dinyatakan sah dan tetap memiliki dasar hukum.

Putusan itu sekaligus menutup upaya praperadilan AR untuk menguji proses hukum yang sebelumnya dipersoalkan melalui jalur praperadilan. Kendati permohonan ditolak, pihak BAHU PRABOWO menegaskan bahwa perkara tersebut tetap menjadi momentum penting untuk mengingatkan aparat penegak hukum mengenai pentingnya profesionalitas dan kepatuhan terhadap hukum acara pidana.

Ketua BAHU PRABOWO DPD Riau, Wanton, SH., MH., M.Si., bahkan menyampaikan peringatan terbuka kepada Kapolri agar pembenahan internal terhadap kualitas penyidik terus dilakukan. Menurutnya, penyidik maupun penyidik pembantu harus memiliki pemahaman hukum yang kuat serta bekerja berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Kami warning Kapolri untuk segera menyiapkan penyidik dan penyidik pembantu yang profesional. Yang paling penting, mereka harus benar-benar menaati KUHAP yang baru. Jangan sampai ada lagi proses hukum yang cacat prosedur dan berujung praperadilan,” ujar Wanton usai persidangan di PN Siak Sri Indrapura.

Menurut Wanton, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga harus memastikan setiap tahapan proses berjalan sesuai ketentuan. Profesionalitas penyidik, kata dia, merupakan salah satu fondasi penting untuk memastikan kewenangan kepolisian tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Ia menilai kepatuhan terhadap hukum acara pidana harus menjadi standar yang tidak bisa ditawar. Setiap tindakan penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga proses penegakan hukum tidak menimbulkan ruang bagi munculnya tudingan penyalahgunaan kewenangan maupun ketidak profesionalan aparat.

“Putusan hari ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Profesionalitas penyidik adalah kunci agar hukum tidak dipandang tebang pilih dan kepercayaan publik kepada Polri tetap terjaga,” tegasnya.

BAHU PRABOWO DPD Riau juga menegaskan bahwa kritik terhadap proses penegakan hukum tidak semestinya dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, kritik dan kontrol hukum diperlukan agar kewenangan aparat berjalan dalam koridor hukum, transparan, profesional, dan akuntabel.

Putusan PN Siak tersebut pada akhirnya menjadi titik penting dalam perkara praperadilan AR. Di satu sisi, permohonan pemohon dinyatakan ditolak dan proses penyidikan Polsek Kandis dinyatakan sah. Di sisi lain, putusan itu memunculkan kembali sorotan mengenai pentingnya peningkatan kualitas penyidik agar setiap proses hukum sejak tahap awal benar-benar memenuhi standar hukum acara pidana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *