Erik Minta, Disnaker Siak Tagih Kepastian PHR untuk Pekerja Minas dan PETKO
Siak,saturealita.com/-Polemik batas usia pekerja di wilayah operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mencuat. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak meminta adanya kejelasan dan kepastian dari PT Pertamina Hulu Rokan terkait keberlanjutan pekerjaan pekerja eksisting area Minas dan PETKO, termasuk eks pekerja PT Berkat Karunia Phala (BKP) yang telah berusia di atas 56 tahun.
Desakan tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor 500.15/Distransnaker/498, tertanggal 8 September 2026, yang bersifat penting dan ditujukan kepada pimpinan PT Pertamina Hulu Rokan serta mitra kerja PHR.
Persoalan ini sebelumnya memicu penghentian pekerjaan di Yard PT Rifansi Dwi Putra dan PT Vadhana pada 6 Agustus 2026. Sejumlah pekerja eksisting area kerja Minas dan PETKO mempertanyakan kebijakan mengenai batas usia pekerja serta meminta agar pekerja yang telah berusia di atas 56 tahun tetap dapat dipekerjakan kembali.

Situasi tersebut kemudian berlanjut dengan aksi spontanitas di Enggang Office pada 10 Agustus 2026.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan rantai pasok kegiatan migas, dilakukan mediasi antara pekerja dengan manajemen PT Rifansi Dwi Putra dan PT Vadhana yang diinisiasi melalui koordinasi Kapolsek Minas.
Dalam mediasi awal disepakati bahwa PT Vadhana dan PT Rifansi Dwi Putra untuk sementara tidak menjalankan kegiatan operasional sampai diperoleh keputusan atau penjelasan resmi dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak mengenai ketentuan batas usia pekerja.
Polemik Berpusat pada Batas Usia 56 Tahun
Persoalan kemudian berkembang pada penafsiran ketentuan usia pensiun pekerja kontraktor.
Dalam surat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor 500.15/Distransnaker/303 tanggal 23 Juni 2025, disebutkan bahwa batas usia pensiun pekerja kontraktor dapat berada di atas 56 tahun berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama masing-masing perusahaan kontraktor.
Ketentuan inilah yang kemudian dipertanyakan para pekerja. Mereka mempertanyakan sejauh mana komitmen pengusaha, khususnya PHR, terhadap ketentuan tersebut, terlebih karena terdapat pekerja yang telah berusia di atas 56 tahun namun masih memiliki pengalaman dan sebelumnya menjalankan pekerjaan di area operasional.
Di sisi lain, PT Rifansi Dwi Putra dan PT Vadhana sebagai perusahaan alih daya menyampaikan bahwa ketentuan usia pensiun 56 tahun terikat dengan kontrak yang mereka miliki bersama PT Pertamina Hulu Rokan.
Kondisi tersebut membuat perusahaan mitra belum dapat memberikan kepastian secara langsung kepada para pekerja.

Disnaker Siak Tegaskan Usia Pensiun Diatur dalam Hubungan Kerja
Dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung di Ruangan Punai Kantor Security Minas, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak memberikan penjelasan mengenai ketentuan ketenagakerjaan.
Disnaker menjelaskan bahwa batas usia pensiun dalam hubungan kerja pada dasarnya menjadi kewenangan perusahaan untuk diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ketentuan usia hingga 59 tahun yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penetapan batas usia seseorang untuk tetap bekerja.
Usia tersebut berkaitan dengan ketentuan kepesertaan dan pencairan manfaat program jaminan pensiun.
Ada Titik Terang: Pekerja Diusulkan Bisa Sampai 59 Tahun
Meski polemik belum sepenuhnya berakhir, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting.
Salah satunya, pekerja eks PT BKP di area Minas dan area kerja PHR yang memenuhi ketentuan diusulkan dapat bekerja sampai usia 59 tahun.
Selain itu, pekerja eksisting security dengan sistem outsourcing/PKWT yang statusnya belum jelas akan tetap diproses untuk dapat dipekerjakan kembali sesuai penempatan sebelumnya.
Sementara pekerja yang telah berusia 60 tahun ke atas diarahkan untuk dilakukan regenerasi.
Kesepakatan tersebut juga membuka jalan bagi PT Vadhana dan PT Rifansi Dwi Putra untuk kembali menjalankan kegiatan operasional mulai 14 Agustus 2026.
Namun, sejumlah poin yang muncul dalam pertemuan tersebut masih berstatus usulan yang akan disampaikan kepada PHR.
Para pekerja pun menunggu jawaban dan kepastian lebih lanjut
PHR Diminta Jangan Biarkan Pekerja Terombang-ambing
Melalui surat terbaru tertanggal 8 September 2026, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak secara tegas meminta PT Pertamina Hulu Rokan memberikan penjelasan terkait ketentuan batas usia pekerja sebagaimana tercantum dalam surat dinas sebelumnya.
PHR juga diminta memberikan penjelasan terhadap produk pemberitahuan yang menjadi salah satu sumber pertanyaan para pekerja.
Tak hanya itu, Disnaker Siak menyarankan perusahaan mitra melakukan dialog bipartit dengan pekerjanya dalam penyusunan Peraturan Perusahaan, dengan mempertimbangkan ketentuan terkait usia pensiun hingga 59 tahun.
“Yang paling penting, PHR diminta memberikan jawaban dan kepastian kepada pekerja eksisting area Minas dan PETKO serta eks pekerja PT BKP yang berusia di atas 56 tahun”, ungkap Ketua PD. F. SP NIBA KSPSI AGN Provinsi Riau, Erick Suryadi R Amd AAIJ usai menyampaikan orasi Kamis, (10/9/26) .
Sambungnya, Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, sekaligus memastikan hak dan kepastian kerja para pekerja tetap mendapat perhatian.
Hubungan Industrial Diuji
Polemik ini bukan sekadar persoalan angka 56 atau 59 tahun. Di baliknya terdapat persoalan lebih besar mengenai kepastian status kerja, keberlanjutan mata pencaharian, pengalaman pekerja, serta hubungan antara perusahaan utama dengan perusahaan mitra dan tenaga kerja.
Di satu sisi, keberlangsungan operasional dan rantai pasok migas harus tetap terjaga. Namun di sisi lain, kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja juga menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Kini bola berada di tangan PT Pertamina Hulu Rokan.
Para pekerja menanti jawaban. Perusahaan mitra menanti kepastian. Sementara Disnaker Siak telah meminta agar persoalan tersebut segera memperoleh kejelasan.
Satu hal yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana keputusan akhir dapat menjaga kelangsungan operasional, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi para pekerja.
Sebab, ketika usia menjadi batas sebuah pekerjaan, yang dipertaruhkan bukan hanya status kontrak tetapi juga masa depan kehidupan para pekerja dan keluarganya.***

