Penahanan Tersangka Korupsi Piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya Dilanjutkan

oleh -90 views
Penahanan Tersangka, Mohammad Iqbal dan Juto Juwono di Polda Riau.

PEKANBARU (saturealita.com) – Jaksa Penuntut Umum masih melanjutkan proses penahanan terhadap Mohammad Iqbal, mantan Kepala Cabang Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero), terkait dugaan korupsi yang melibatkan pemuatan dari PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) ) Wilayah II Makasar kepada PT BKI Indonesia (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru, (4/4/2024).

Mohammad Iqbal diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,4 miliar. Proses hukumnya sedang berlangsung di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah dilakukan oleh tim penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain Mohammad Iqbal, Juto Juwono juga terseret dalam kasus ini. Juto Juwono adalah seorang Fungsional di PT BKI. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan proses telah dilimpahkan ke tahap II.

Asep Sontani Sunarya, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, melalui Kasi Pidsus, Rionov Oktana Sembiring, mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki tahap II. Saat ini, kedua tersangka, Mohammad Iqbal dan Juto Juwono, ditahan di Rutan Polda.

“Benar. Sudah tahap II-nya,” kata Rionov, Kamis (4/4/2024).

Dikatakan Rionov, ada dua orang tersangka yang menjalani proses tahap II. Mereka adalah M Iqbal dan Juto Juwono.

“Sementara (ditahan) di Rutan Polda,” sebut mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar.

Perkara ini dimulai berdasarkan Laporan Polisi LP/544/XI/2022/Reskrimsus tanggal 17 November 2022. Tersangka utama, Mohammad Iqbal, diduga bekerjasama dengan Juto Juwono pada tahun 2016, dimana keduanya diduga melakukan rekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta untuk membuat PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru terlibat dalam konsultan pekerjaan dan proyek manajemen yang sebenarnya tidak ada.

Rekayasa kontrak juga terjadi pada kerjasama dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makasar, di mana PT BKI seolah-olah terlibat dalam kegiatan konsultan perencanaan pembangunan gedung tower baru.

Praktik penyimpangan ini terjadi dengan modus operandi kerjasama di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya surat permintaan jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran, dan menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi.

Tersangka utama, Mohammad Iqbal, menunjuk CV Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga, yang kemudian digunakan untuk menerbitkan invoice. Penggunaan dana dilakukan di luar peruntukan prosedur, dan pihak ketiga dilibatkan tanpa adanya kerja sama atau kontrak yang sah, sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.478.800.462. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (***/s.topan)