Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kontrakan, Polisi Sita 9,01 Gram Barang Bukti

oleh -42 Dilihat
Pelaku penggrebekan narkotika (2/2/2025)

PANGKALPINANG, (saturealita.com) – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menangkap pengedar narkotika. Pada Minggu (2/2/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duku II, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui.

Dua pelaku yang diamankan adalah Yesiolana alias Yesi (27) dan Septia Parmanto alias Cecep (31). Dari tangan mereka, polisi menyita 35 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat bruto 9,01 gram, satu unit timbangan digital, pipet plastik, dua handphone, dan satu unit sepeda motor.

Kasat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Pangkalpinang. Kami akan terus menindak tegas para pelaku demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Raden Hasir.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan adanya penindakan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan. (**/Tim Redaksi)